Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kesehatan Gratis dan Rontgen Keliling di Puskesmas Gantrung Diserbu Warga

    Cek Kesehatan Gratis dan Rontgen Keliling di Puskesmas Gantrung Diserbu Warga

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Instruksi Presiden terkait penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis mendapat sambutan positif dari fasilitas kesehatan di daerah. Salah satunya Puskesmas Gantrung, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, yang pada Rabu (30/04/2025) menggelar layanan pemeriksaan kesehatan dan rontgen keliling bagi masyarakat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Anies Djaka Karyawan, menjelaskan […]

    Bagikan
  • Bunderan Serayu Kota Madiun yang Jadi Surganya Kuliner dan Takjil

    Bunderan Serayu Kota Madiun yang Jadi Surganya Kuliner dan Takjil

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bulan Suci Ramadhan tentu menghadirkan nuansa berbeda. Salah satu kegiatan yang paling ramai dilakukan adalah berburu takjil untuk hidangan berbuka puasa. Hal ini terlihat jelas di jalan Taman Praja, tepatnya di Bunderan Serayu, Kota Madiun. Berbagai macam makanan, mulai dari yang manis, pedas, gurih, hingga segar, dijajakan disini. Para pedagang […]

    Bagikan
  • Hasil Uji Lab, Polisi Temukan Bakteri Pada Makanan Penyebab Keracunan di Bondrang dan Belang

    Hasil Uji Lab, Polisi Temukan Bakteri Pada Makanan Penyebab Keracunan di Bondrang dan Belang

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Polres Ponorogo mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal yang menimpa puluhan warga di dua kecamatan beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyebutkan sampel yang diperiksa meliputi air, bumbu gulai, kecap, sate, tongseng, gulai kambing, serta sejumlah peralatan memasak dari […]

    Bagikan
  • Perlintasan KA Di Magetan Dibuka Usai Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Penjagaan

    Perlintasan KA Di Magetan Dibuka Usai Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Penjagaan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Perlintasan kereta api berpintu di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali dibuka secara normal pada Senin (19/05/2025) petang setelah sempat ditutup akibat kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh pemotor. Kecelakaan pada Senin siang saat KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak tujuh pengendara sepeda motor […]

    Bagikan
  • Membuka Tabir Proyek TPA Winongo dan Dana CSR, Saksi CV Sekar Arum Ungkap Fakta

    Membuka Tabir Proyek TPA Winongo dan Dana CSR, Saksi CV Sekar Arum Ungkap Fakta

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026) turut menghadirkan 3 saksi pegawai CV Sekar Arum. Ketiganya yakni bendahara CV Sekar Arum Salwa, pekerja lapangan […]

    Bagikan
  • Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya

    Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan memastikan hak keuangan dua anggota dewan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tetap dibayarkan secara selektif sesuai ketentuan. Keduanya saat ini berstatus “berhalangan sementara” dari tugas kedewanan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa dua anggota yang dimaksud adalah Suratno […]

    Bagikan
expand_less