Berita Terkini
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Magetan, Polda Jatim Olah TKP dengan Teknologi TAA 3D

    Kecelakaan Maut di Magetan, Polda Jatim Olah TKP dengan Teknologi TAA 3D

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama Satlantas Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya di perlintasan kereta api Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Selasa (20/05/2025). Dalam proses penyelidikan, tim menggunakan alat canggih Traffic Accident Analysis (TAA) untuk […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Catatkan Kinerja Tertinggi di Polda Jatim, Penyelesaian Perkara Tembus 113 Persen

    Polres Magetan Catatkan Kinerja Tertinggi di Polda Jatim, Penyelesaian Perkara Tembus 113 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jajaran Polres Magetan kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam bidang penegakan hukum. Pada periode Maret 2026, Polres Magetan berhasil meraih peringkat pertama dalam penyelesaian perkara tertinggi di lingkungan Polda Jawa Timur. Capaian ini disampaikan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Surabaya dan dipimpin langsung […]

    Bagikan
  • Breaking News ! Remaja 19 Tahun di Kota Madiun Tewas dengan Luka Tusuk

    Breaking News ! Remaja 19 Tahun di Kota Madiun Tewas dengan Luka Tusuk

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar menggemparkan mengawali tahun 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Seorang remaja berusia 19 tahun tewas diduga menjadi korban pembunuhan. Tim Polres Madiun Kota dan Polsek Taman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun pada Kamis (01/01/2026). Termasuk memeriksa sejumlah […]

    Bagikan
  • Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Empat Warung Remang-Remang di Ponorogo Dibongkar PT. KAI

    Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Empat Warung Remang-Remang di Ponorogo Dibongkar PT. KAI

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Empat warung remang-remang yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dibongkar pada Selasa (08/07/2025). Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan satu unit ekskavator oleh tim dari PT KAI Daop 7 Madiun, didampingi aparat […]

    Bagikan
  • Berantas Praktik Perjudian, Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus Belasan Pelaku

    Berantas Praktik Perjudian, Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus Belasan Pelaku

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Bumi Reog. Dalam operasi yang digelar di sejumlah kecamatan, polisi menggerebek beberapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dan mengamankan belasan orang yang terlibat. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan […]

    Bagikan
expand_less