Berita Terkini
Trending Tags

Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 Dimulai, Targetnya 31.9 M

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Distribusi SPPT PBB-P2  di Desa Tiron Kec Madiun, Ndor – Sinergia.

Sinergia | Kab Madiun – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kab. Madiun mulai mendistribusikan SPPT- PBB P2 Tahun Pajak 2025 melalui pemerintah Desa atau Kelurahan yang akan dimulai tanggal 24 Februari 2025 direncanakan sampai dengan tanggal awal Maret 2025.

“Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 yang di distribusikan sebanyak 431.550 SPPT dengan jumlah pagu PBB-P2 sebesar Rp. 31,9 Milyar,” kata Kepala Bapenda Kab Madiun M. Hadi Sutikno, Kamis (27/02/2025).

Dijelaskan, jumlah SPPT PBB mengalami kenaikan sebanyak 4.483 SPPT yang diperoleh dari hasil Pemutkahiran data diantaranya berupa Objek Pajak baru.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan di Bank persepsi yaitu Teller Bank Jatim, ATM Bank Jatim, Mobile Banking Bank Jatim.

Selain itu juga dapat dibayarkan melalui Agen Laku Pandai bank Jatim / Bumdes yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Alfamart, Indomart dan Tokopedia serta Kantor Pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.

“Pembayaran PBB-P2 sebelum tahun pajak 2025 yang belum terbayarkan dapat di lihat pada barcode yang tertera pada lembar SPPT,” ujarnya.

Dijelaskan terkait pembayaran PBB- P2 tahun 2025 yang diajukan secara kolektif maupun perorangan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Juni 2025 yang meliputi pelayanan obyek pajak baru, mutasi/pecah/gabung/obyek/ subyek pajak pembetulan pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta pengurangan dan keberatan PBB.

Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dapat dilayani mulai bulan Maret 2025. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2025 yaitu tanggal 30 September 2025 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 1 %, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 4.

Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui Loket Pelayana Bapenda di Mall Pelayanan Publik Jl. Alun-alun utara Nomor 4 Kota Madiun dan di Loket Pelayanan Kantor Bapenda Kab. Madiun Jl. Alun-alun timur Nomor 3 Caruban serta dapat diajukan secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info.

“Diharapkan, Wajib pajak sudah menerima SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 pada bulan Maret 2025. Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pembayaran” pungkas Hadi Sutikno.

Ndor – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Sidak Proyek Rehabilitasi Sekolah Bernilai Rp. 10 Miliar

    Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Sidak Proyek Rehabilitasi Sekolah Bernilai Rp. 10 Miliar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah, Rabu (7/1/2026). Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek sektor pendidikan dengan nilai anggaran besar. Tiga sekolah yang disidak yakni SMP Negeri 2 Mejayan, SMP Negeri 2 Nglames, dan SMP Negeri 1 […]

    Bagikan
  • 900 Santri Gontor Tidak Mudik Selama Ramadhan

    900 Santri Gontor Tidak Mudik Selama Ramadhan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sekitar 900 santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo tetap berada di pondok selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Mereka tidak diperbolehkan mudik hingga tahun ajaran baru berakhir. Humas PMDG, Ustadz Riza Ashari, menjelaskan bahwa para santri yang diwajibkan bermukim adalah mereka yang sedang duduk di kelas 5 dan 6. […]

    Bagikan
  • Material Bongkaran SDN Tiron Diduga Dijual, Pemkab Madiun Turunkan Tim photo_camera 4

    Material Bongkaran SDN Tiron Diduga Dijual, Pemkab Madiun Turunkan Tim

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun, — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan menurunkan tim ke Desa Tiron, Kecamatan Madiun, untuk menindaklanjuti dugaan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 03 yang berstatus aset hibah pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi bahwa material bekas bangunan sekolah dasar itu diduga diperjualbelikan […]

    Bagikan
  • Modus Adopsi, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Antar Provinsi

    Modus Adopsi, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Antar Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar praktik kelam perdagangan orang di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Sindikat jual beli bayi berkedok adopsi legal itu menyerat empat orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025). Kasus ini bermula dari laporan seorang perangkat […]

    Bagikan
  • DPRD Kota Madiun Catat Sejumlah Capaian Selama Satu Tahun Kerja

    DPRD Kota Madiun Catat Sejumlah Capaian Selama Satu Tahun Kerja

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Genap satu tahun masa kerja, DPRD Kota Madiun periode 2024–2029 dinilai menunjukkan performa positif. Sejak dilantik pada 26 Agustus 2024, lembaga legislatif ini telah menjalankan tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu setahun, dewan berhasil menetapkan satu […]

    Bagikan
  • Ngaku Dari Perguruan Pencak Silat, Pemuda 18 Tahun di Ngawi Rampas Kaos Warga

    Ngaku Dari Perguruan Pencak Silat, Pemuda 18 Tahun di Ngawi Rampas Kaos Warga

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Lantaran hanya tidak suka kaos yang dikenakan seseorang, A.P warga Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi nekad melakukan perampasan. Pemuda 18 tahun itu mengaku dari salah satu perguruan pencak silat. Korban saat itu tengah beli es teh di angkringan Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan didatangi oleh pelaku yang […]

    Bagikan
expand_less