Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 Dimulai, Targetnya 31.9 M

Image Not Found
Distribusi SPPT PBB-P2  di Desa Tiron Kec Madiun, Ndor – Sinergia.

Sinergia | Kab Madiun – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kab. Madiun mulai mendistribusikan SPPT- PBB P2 Tahun Pajak 2025 melalui pemerintah Desa atau Kelurahan yang akan dimulai tanggal 24 Februari 2025 direncanakan sampai dengan tanggal awal Maret 2025.

“Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 yang di distribusikan sebanyak 431.550 SPPT dengan jumlah pagu PBB-P2 sebesar Rp. 31,9 Milyar,” kata Kepala Bapenda Kab Madiun M. Hadi Sutikno, Kamis (27/02/2025).

Dijelaskan, jumlah SPPT PBB mengalami kenaikan sebanyak 4.483 SPPT yang diperoleh dari hasil Pemutkahiran data diantaranya berupa Objek Pajak baru.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan di Bank persepsi yaitu Teller Bank Jatim, ATM Bank Jatim, Mobile Banking Bank Jatim.

Selain itu juga dapat dibayarkan melalui Agen Laku Pandai bank Jatim / Bumdes yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Alfamart, Indomart dan Tokopedia serta Kantor Pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.

“Pembayaran PBB-P2 sebelum tahun pajak 2025 yang belum terbayarkan dapat di lihat pada barcode yang tertera pada lembar SPPT,” ujarnya.

Dijelaskan terkait pembayaran PBB- P2 tahun 2025 yang diajukan secara kolektif maupun perorangan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Juni 2025 yang meliputi pelayanan obyek pajak baru, mutasi/pecah/gabung/obyek/ subyek pajak pembetulan pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta pengurangan dan keberatan PBB.

Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dapat dilayani mulai bulan Maret 2025. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2025 yaitu tanggal 30 September 2025 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 1 %, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 4.

Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui Loket Pelayana Bapenda di Mall Pelayanan Publik Jl. Alun-alun utara Nomor 4 Kota Madiun dan di Loket Pelayanan Kantor Bapenda Kab. Madiun Jl. Alun-alun timur Nomor 3 Caruban serta dapat diajukan secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info.

“Diharapkan, Wajib pajak sudah menerima SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 pada bulan Maret 2025. Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pembayaran” pungkas Hadi Sutikno.

Ndor – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *