Berita Terkini
Trending Tags

Ungkap Kasus Narkotika, Satnarkoba Polres Ponorogo Amankan 7 Tersangka

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ponorogo Amankan 7 Tersangka dalam kasus narkoba, Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Tidak tanggung-tanggung, ribuan pil koplo dan belasan gram sabu-sabu diamankan dari tujuh orang tersangka.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang bulan April dan menjadi tangkapan terbesar sejak awal tahun 2025.

“Dari tujuh tersangka ini, kami mengamankan 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo jenis double L,” ungkap Kompol Gandhi, Jumat (25/4/2025).

Gandhi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial RZ di rumahnya di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo.

“Dari tangan RZ, kami mengamankan 0,27 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka lain yakni YY, ES, dan SKR. Selain narkoba, tersangka SKR juga kedapatan menyimpan 934 butir pil double L. Dari pengakuannya, pil tersebut diperoleh dari DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh tersangka yang kami amankan. Empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yaitu YY, DK, RS, dan SGT,” tegas Gandhi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Ponorogo memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih, para tersangka diketahui menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya.

“Pengakuan para tersangka, mayoritas pembelinya adalah pelajar. Mereka menjual paket hemat berisi 20 butir pil dengan harga Rp50 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2). Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 436 Ayat (2).

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk menjauhi segala bentuk dan jenis narkotika karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Gandhi.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang 2027, Fokus Penguatan SDM, Untuk Mendorong Investasi dan Tata Kelola Pemerintahan

    Musrenbang 2027, Fokus Penguatan SDM, Untuk Mendorong Investasi dan Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ndor/Kris
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Lima kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Madiun serentak menggelar kegiatan tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Madiun tahun 2027 pada Rabu (11/02/2026) di pendopo kantor Kecamatan Geger Kab Madiun. Camat Geger, Dodi Setiawan, mengatakan pelaksanaan Musrenbang ini merupakan agenda tahunan yang penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten […]

    Bagikan
  • Jembatan Permanen Dibangun, Warga Desa Krisik di Blitar Tak Perlu Lagi Was-Was

    Jembatan Permanen Dibangun, Warga Desa Krisik di Blitar Tak Perlu Lagi Was-Was

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Blitar – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0808/Blitar yang dilaksanakan di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadikan pembangunan jembatan sebagai salah satu sasaran pokok. Dalam pengerjaan jembatan tersebut, para prajurit TNI bersama warga setempat saling bergotong royong dan bahu-membahu dalam setiap tahapan pekerjaan. Semangat kebersamaan tersebut menjadi kekuatan utama […]

    Bagikan
  • DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

    DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan terhadap S (46) warga Magetan. Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang akhirnya ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar. Modusnya mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan yang merugikan korban […]

    Bagikan
  • Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

    Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat. Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, […]

    Bagikan
  • Overstay, Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA asal Malaysia

    Overstay, Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA asal Malaysia

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial RBH (59). Ia dipulangkan ke negaranya karena terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin kunjungan yang berlaku. Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan RBH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada 12 November 2024. Saat […]

    Bagikan
  • Peringatan Hari Nyepi Ditutup Dharma Shanti, Masyarakat Jawa Timur Guyub Rukun

    Peringatan Hari Nyepi Ditutup Dharma Shanti, Masyarakat Jawa Timur Guyub Rukun

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Pasuruan – Sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 (2025), ribuan umat Hindu dari seluruh Jawa Timur mengikuti kegiatan Dharma Shanti yang digelar di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu (11/05/2025). Tak hanya umat, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pengurus dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dari tingkat […]

    Bagikan
expand_less