Berita Terkini
Trending Tags

Ungkap Kasus Narkotika, Satnarkoba Polres Ponorogo Amankan 7 Tersangka

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ponorogo Amankan 7 Tersangka dalam kasus narkoba, Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Tidak tanggung-tanggung, ribuan pil koplo dan belasan gram sabu-sabu diamankan dari tujuh orang tersangka.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang bulan April dan menjadi tangkapan terbesar sejak awal tahun 2025.

“Dari tujuh tersangka ini, kami mengamankan 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo jenis double L,” ungkap Kompol Gandhi, Jumat (25/4/2025).

Gandhi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial RZ di rumahnya di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo.

“Dari tangan RZ, kami mengamankan 0,27 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka lain yakni YY, ES, dan SKR. Selain narkoba, tersangka SKR juga kedapatan menyimpan 934 butir pil double L. Dari pengakuannya, pil tersebut diperoleh dari DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh tersangka yang kami amankan. Empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yaitu YY, DK, RS, dan SGT,” tegas Gandhi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Ponorogo memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih, para tersangka diketahui menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya.

“Pengakuan para tersangka, mayoritas pembelinya adalah pelajar. Mereka menjual paket hemat berisi 20 butir pil dengan harga Rp50 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2). Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 436 Ayat (2).

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk menjauhi segala bentuk dan jenis narkotika karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Gandhi.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal Tahun 2025, Pasien DBD di RSUD Caruban Melonjak Tajam

    Awal Tahun 2025, Pasien DBD di RSUD Caruban Melonjak Tajam

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Memasuki puncak musim penghujan, di awal tahun 2025, jumlah Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD ) di RSUD Caruban Kabupaten Madiun meningkat. Kasi Pelayanan Medik RSUD Caruban, dr. Didik Indrawanto, membenarkan hasil rekam medis yang masuk di awal tahun 2025 yakni sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2025 ini sebanyak 46 […]

    Bagikan
  • Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan photo_camera 4

    Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 oleh pemerintah desa tidak dibenarkan, meskipun aset tersebut telah dihibahkan ke desa.  Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukum. Bangunan SDN Tiron 01 yang berlokasi di Desa Tiron, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Manajemen RSUD Caruban Siap Sukseskan Program Bupati-Wabup Madiun “Mas Pur”

    Manajemen RSUD Caruban Siap Sukseskan Program Bupati-Wabup Madiun “Mas Pur”

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Manajemen RSUD Caruban siap mendukung penuh program “Mas Pur” yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto dan dr Purnomo Hadi. Program ini merupakan bagian dari misi pasangan Harmonis ketiga yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Play Button photo_camera 3

    Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menggencarkan Program JUMINGSIH (Jumat Minggu Bersih) sebagai upaya memperkuat budaya kerja bakti dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pada pelaksanaan Jumat (6/2/2026), kegiatan difokuskan di kawasan Kali Tengah (samping utara Klenteng), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan Kota. Program yang melibatkan ASN, TNI, […]

    Bagikan
  • Ini Tanggapan DPRD Magetan  Soal Aksi Massa Terkait Persoalan Pokir

    Ini Tanggapan DPRD Magetan  Soal Aksi Massa Terkait Persoalan Pokir

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — DPRD Kabupaten Magetan membeberkan sejumlah tuntutan utama yang disampaikan massa aksi saat audiensi, yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, serta komitmen lembaga legislatif dalam mendukung proses hukum dugaan korupsi Pokir. Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menyebut massa menuntut agar seluruh proses pengelolaan Pokir dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak diskriminatif. […]

    Bagikan
  • Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila

    Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa remaja berinisial SD (14) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan resmi menetapkan BA (41), warga Kecamatan Bendo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan adanya bukti awal yang kuat terkait dugaan […]

    Bagikan
expand_less