Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 283
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ular Berbisa Masuk Rumah Warga Pulung, Damkar Evakuasi Dini Hari

    Ular Berbisa Masuk Rumah Warga Pulung, Damkar Evakuasi Dini Hari

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo mengevakuasi seekor ular berbisa yang masuk ke rumah warga di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (22/1/2025) dini hari. Laporan diterima sekitar pukul 02.20 WIB. Ular yang masuk ke rumah tersebut diketahui merupakan jenis banjang taring (Boiga Cynodon), dengan panjang sekitar dua meter. […]

    Bagikan
  • Pasien RSUD Kota Madiun Terus Melonjak, Siapkan Bangun Gedung Rawat Inap Baru Rp13 Miliar

    Pasien RSUD Kota Madiun Terus Melonjak, Siapkan Bangun Gedung Rawat Inap Baru Rp13 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lonjakan jumlah pasien mendorong RSUD Kota Madiun menambah kapasitas layanan kesehatan dengan membangun gedung rawat inap baru senilai Rp13 miliar. Proyek pembangunan tersebut kini kembali memasuki tahap tender setelah sempat gagal lelang pada tahun lalu. Direktur RSUD Kota Madiun dr. Muhammad Nur mengatakan, gedung baru akan dibangun di area sekitar […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Bangun SPPG Ketiga di Desa Sogo Balerejo

    Polres Madiun Bangun SPPG Ketiga di Desa Sogo Balerejo

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Polres Madiun melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (12/11/2025). Pembangunan fasilitas ini berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemenuhan gizi anak usia sekolah. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pembangunan […]

    Bagikan
  • Bantuan ATENSI Kemensos Cair di Magetan, Warga Terima Alat Bantu dan Modal Usaha

    Bantuan ATENSI Kemensos Cair di Magetan, Warga Terima Alat Bantu dan Modal Usaha

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebanyak 107 warga Kabupaten Magetan menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Bantuan tersebut disalurkan kepada para penerima manfaat yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari penyandang disabilitas, kelompok rentan, anak, hingga penyintas HIV dan korban penyalahgunaan napza. […]

    Bagikan
  • Sidang Lanjutan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Kesaksian Kepala DPMPTSP Sumarno Berubah-ubah, Akui Terima Rp200 Juta

    Sidang Lanjutan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Kesaksian Kepala DPMPTSP Sumarno Berubah-ubah, Akui Terima Rp200 Juta

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sidang perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya kesaksian dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno yang menjadi sorotan. Selain beberapa kali mengubah […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Percepat Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

    Pemkot Madiun Percepat Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya pemerintah Kota Madiun dalam meminimalkan risiko banjir kembali dilakukan melalui program normalisasi sungai. Langkah tersebut digencarkan sebagai bagian dari mitigasi menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat dalam waktu dekat. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerjaan utama pada program ini adalah pengerukan […]

    Bagikan
expand_less