Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 337
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Madiun

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Madiun

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kurang dari 24 jam setelah penemuan seorang bayi laki-laki yang dibuang di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa malam (15/4/2025). Pelaku yang diketahui berinisial Y (27), merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. […]

    Bagikan
  • Peringati Bulan Suro, Prosesi Jamasan Burung Perkutut Penuh Makna Filosofi

    Peringati Bulan Suro, Prosesi Jamasan Burung Perkutut Penuh Makna Filosofi

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah atau bagi orang Jawa dikenal bulan Suro, komunitas Pecinta Burung Perkutut (Pecintut) Kota Madiun menggelar serangkaian acara budaya yang sarat makna. Kegiatan utama berupa jamasan atau ritual memandikan burung perkutut katuranggan, serta pameran dan pelepasan burung, dilaksanakan pada Jumat (27/06/2025) di Jalan […]

    Bagikan
  • LPG 3 Kg Masih Langka di Magetan, Meski Tambahan 19 Ribu Tabung Sudah Disalurkan

    LPG 3 Kg Masih Langka di Magetan, Meski Tambahan 19 Ribu Tabung Sudah Disalurkan

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tambahan 19.040 tabung LPG 3 kilogram yang disalurkan PT Pertamina Patra Niaga sejak Kamis (26/06/2025) hingga Sabtu (28/06/2025) ternyata belum mampu mengatasi kelangkaan yang terus dikeluhkan warga Magetan. Di tengah momentum peringatan Tahun Baru Islam, masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan rumah tangga, justru semakin kesulitan mendapatkan gas melon bersubsidi […]

    Bagikan
  • Kota Madiun Curi Perhatian Delegasi Uni Eropa dan Preferred by Nature

    Kota Madiun Curi Perhatian Delegasi Uni Eropa dan Preferred by Nature

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kembali mencuri perhatian dunia internasional. Kali ini, belasan perwakilan kedutaan besar negara-negara Uni Eropa bersama organisasi global Preferred by Nature dibuat takjub saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka program SWITCH-Asia Low Carbon Rice. Kesan positif itu disampaikan langsung oleh Executive Director Preferred by Nature, Peter Feilberg, saat menghadiri […]

    Bagikan
  • Cuaca Tak Menentu dan Trauma Harga Anjlok, Luas Tanam Tembakau di Magetan Diprediksi Susut hingga 50 Persen

    Cuaca Tak Menentu dan Trauma Harga Anjlok, Luas Tanam Tembakau di Magetan Diprediksi Susut hingga 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Musim tanam tembakau 2026 di Kabupaten Magetan tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Di sejumlah sentra penghasil tembakau, seperti Kecamatan Parang serta kawasan lereng Gunung Lawu yang meliputi Plaosan, Poncol, dan Sidorejo, banyak petani memilih tidak lagi menanam tembakau dan mengalihkan lahannya ke komoditas lain yang dinilai lebih menguntungkan. Ketua Asosiasi Petani Tembakau […]

    Bagikan
  • Mobil Pick Up Hangus Terbakar Diduga Terkena Percikan Mesin Gerinda

    Mobil Pick Up Hangus Terbakar Diduga Terkena Percikan Mesin Gerinda

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah mobil pick up milik warga Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo, ludes terbakar pada Jumat (9/5/2025) siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.15 WIB atau menjelang waktu salat Jumat itu sempat membuat warga panik karena kobaran api yang cukup besar. Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin […]

    Bagikan
expand_less