Berita Terkini
Trending Tags

Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 263
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
SE Gubernur Jatim, Dokumen : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia dalam proses perekrutan calon tenaga kerja.

Menyikapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, adanya SE tersebut disambut baik agar ada perlindungan pekerja di wilayah Magetan.

“Kami sudah membaca informasinya dari media. Tapi hingga saat ini, SE itu belum kami terima secara resmi dari provinsi,” ujar Arief.

Meski demikian, Arief menegaskan pihaknya siap bergerak cepat jika surat tersebut telah diterima secara formal.

“Kalau memang ditujukan untuk seluruh wilayah Jatim, termasuk Magetan, tentu kami siap menyampaikannya ke perusahaan-perusahaan di daerah,” tegasnya.

Arief menilai substansi dari surat edaran tersebut sangat positif, terutama dalam membuka kesempatan kerja yang lebih adil bagi pelamar usia dewasa, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.

“Banyak kasus di daerah lain, di mana pelamar kerja usia dewasa terkendala batasan usia, padahal mereka punya pengalaman kerja,” jelasnya.

Namun, Arief menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan praktik diskriminatif serupa di wilayah Magetan, termasuk kasus penahanan dokumen asli seperti ijazah oleh pihak perusahaan.

Terkait regulasi usia kerja di Magetan Arief menegaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan khusus yang membatasi usia maksimal pelamar kerja.”Yang penting usia kerja minimal 15 tahun ke atas. Di luar itu tidak ada batasan lain secara resmi,” pungkasnya.

Surat edaran ini tengah menjadi perbincangan luas di media sosial dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan ramah usia di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Tebu di Madiun, Ibas Dukung Petani Wujudkan Swasembada Gula 2026

    Panen Tebu di Madiun, Ibas Dukung Petani Wujudkan Swasembada Gula 2026

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mendorong petani tebu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berkontribusi dalam mewujudkan target swasembada gula nasional pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dorongan itu ia sampaikan saat menghadiri panen tebu rakyat di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (25/09/2025) sore. Panen […]

    Bagikan
  • RPH Jadi Pilihan Praktis Penyembelihan Kurban di Magetan

    RPH Jadi Pilihan Praktis Penyembelihan Kurban di Magetan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Magetan pada hari H Idul Adha tahun 2026 ini kembali dimanfaatkan sejumlah panitia kurban. Salah satunya panitia kurban Masjid Agung Magetan yang memilih memotong hewan kurban di RPH karena dinilai lebih praktis dan efisien. Panitia penyembelihan hewan kurban Masjid Agung Magetan, […]

    Bagikan
  • Wali Kota Kediri Tinjau TPA Winongo, Ingin Terapkan Inovasi Pengelolaan Sampah di Daerahnya

    Wali Kota Kediri Tinjau TPA Winongo, Ingin Terapkan Inovasi Pengelolaan Sampah di Daerahnya

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun kembali menjadi rujukan bagi daerah lain dalam hal pengelolaan sampah. Kali ini, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati bersama rombongan Dinas Lingkungan Hidup melakukan kunjungan studi pada Kamis (02/10/2025). Menurut Vinanda, TPA Winongo layak dijadikan contoh karena berhasil menghadirkan berbagai inovasi dan metode baru […]

    Bagikan
  • LKPJ APBD 2025 Disahkan, DPRD Ngawi Soroti SILPA Rp150 Miliar

    LKPJ APBD 2025 Disahkan, DPRD Ngawi Soroti SILPA Rp150 Miliar

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – DPRD Kabupaten Ngawi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (23/6/2026). Agenda rapat juga diisi dengan penyampaian jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan […]

    Bagikan
  • Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) […]

    Bagikan
  • Upaya pencarian Karyono, korban tenggelam di Waduk Bendo Membuahkan Hasil.

    Upaya pencarian Karyono, korban tenggelam di Waduk Bendo Membuahkan Hasil.

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PONOROGO – Upaya pencarian Karyono, korban tenggelam di Waduk Bendo, Ponorogo membuahkan hasil. Korban, ditemukan pada hari keempat pencarian, Selasa (24/12/2024). Koordinator Pos SAR Trenggalek, Nanang Pujo Prasetyo mengatakan, korban yang merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, ditemukan dalam kondisi meninggal. Titik lokasi penemuan jenazah, berada sekitar 72 meter ke arah selatan, dari lokasi […]

    Bagikan
expand_less