Berita Terkini
Trending Tags

Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
SE Gubernur Jatim, Dokumen : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia dalam proses perekrutan calon tenaga kerja.

Menyikapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, adanya SE tersebut disambut baik agar ada perlindungan pekerja di wilayah Magetan.

“Kami sudah membaca informasinya dari media. Tapi hingga saat ini, SE itu belum kami terima secara resmi dari provinsi,” ujar Arief.

Meski demikian, Arief menegaskan pihaknya siap bergerak cepat jika surat tersebut telah diterima secara formal.

“Kalau memang ditujukan untuk seluruh wilayah Jatim, termasuk Magetan, tentu kami siap menyampaikannya ke perusahaan-perusahaan di daerah,” tegasnya.

Arief menilai substansi dari surat edaran tersebut sangat positif, terutama dalam membuka kesempatan kerja yang lebih adil bagi pelamar usia dewasa, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.

“Banyak kasus di daerah lain, di mana pelamar kerja usia dewasa terkendala batasan usia, padahal mereka punya pengalaman kerja,” jelasnya.

Namun, Arief menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan praktik diskriminatif serupa di wilayah Magetan, termasuk kasus penahanan dokumen asli seperti ijazah oleh pihak perusahaan.

Terkait regulasi usia kerja di Magetan Arief menegaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan khusus yang membatasi usia maksimal pelamar kerja.”Yang penting usia kerja minimal 15 tahun ke atas. Di luar itu tidak ada batasan lain secara resmi,” pungkasnya.

Surat edaran ini tengah menjadi perbincangan luas di media sosial dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan ramah usia di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Hadirkan “Sore di Kabupaten”, Event Berkesan dan Ingin Mengulang

    Pemkab Madiun Hadirkan “Sore di Kabupaten”, Event Berkesan dan Ingin Mengulang

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) sukses meluncurkan gelaran baru bertajuk “Sore di Kabupaten” dengan tagline “Merayakan Senja, Menyambut Senin”. Agenda yang digelar di Gedung Padepokan Kampung Pesilat (GPKP) Caruban, yang kini tengah diproyeksikan sebagai destinasi wisata sekaligus pusat aktivitas seni, budaya, dan kepemudaan. Kepala Disparpora Kabupaten […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Bakal Rombak Gedung Kesenian Menjadi Depo Arsip

    Pemkot Madiun Bakal Rombak Gedung Kesenian Menjadi Depo Arsip

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan membutuhkan gedung depo arsip. Sebab, keberadaan bangunan tersebut sangat penting untuk tempat penyimpanan arsip statis. Dalam rangka memperingati Hari Kearsipan ke-54 pada Senin (05/05/2025), Wali Kota Madiun, Maidi memerintahkan Dinas terkait untuk segera merealisasikan gedung depo arsip. “Kota Madiun ini peringkat ke-4 […]

    Bagikan
  • Pelantikan 308 Taruna Muda Angkatan XII, PPI Madiun Cetak SDM Unggul dan Berintegritas

    Pelantikan 308 Taruna Muda Angkatan XII, PPI Madiun Cetak SDM Unggul dan Berintegritas

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Langit cerah menyambut momen spesial di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun pada Sabtu (29/11/2025). Ini menjadi momen spesial dalam Pelantikan Taruna Angkatan XII PPI Madiun yang berlangsung khidmat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Sivitas Akademika PPI Madiun, para dosen, Dharma Wanita Persatuan PPI Madiun serta tamu undangan orang tua para […]

    Bagikan
  • Jembatan Roboh, Warga Terpaksa Melintasi Jembatan Bambu

    Jembatan Roboh, Warga Terpaksa Melintasi Jembatan Bambu

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur Ponorogo sepanjang hari menyebabkan Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, roboh pada Sabtu (29/03/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 6 meter itu tak mampu menahan derasnya arus sungai yang meluap akibat curah hujan tinggi. Akibatnya, ratusan warga di Dusun […]

    Bagikan
  • Tuntas Cari Lokasi, Pemkot Madiun Tetapkan Bengkok Winongo untuk Sekolah Rakyat

    Tuntas Cari Lokasi, Pemkot Madiun Tetapkan Bengkok Winongo untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya menghadirkan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Madiun akhirnya menemukan titik terang. Setelah dua lokasi sebelumnya tidak memenuhi kriteria, pemerintah pusat memberikan persetujuan penggunaan lahan eks tanah bengkok Kelurahan Winongo yang berada di barat Kantor Kecamatan Manguharjo sebagai area pembangunan SR. Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, mengungkapkan bahwa proses […]

    Bagikan
  • Buronan Kasus Korupsi Hibah P2SEM Ngawi Ditangkap di Surabaya, Jadi Sopir Taksi Online

    Buronan Kasus Korupsi Hibah P2SEM Ngawi Ditangkap di Surabaya, Jadi Sopir Taksi Online

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Setelah 13 tahun berstatus buron, seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Ngawi akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan. Terpidana bernama Musyafak Choirudin (MC) itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Ngawi di wilayah Surabaya. Saat diringkus, MC diketahui bekerja sebagai sopir taksi online. Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, […]

    Bagikan
expand_less