Berita Terkini
Trending Tags

Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 322
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
SE Gubernur Jatim, Dokumen : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia dalam proses perekrutan calon tenaga kerja.

Menyikapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, adanya SE tersebut disambut baik agar ada perlindungan pekerja di wilayah Magetan.

“Kami sudah membaca informasinya dari media. Tapi hingga saat ini, SE itu belum kami terima secara resmi dari provinsi,” ujar Arief.

Meski demikian, Arief menegaskan pihaknya siap bergerak cepat jika surat tersebut telah diterima secara formal.

“Kalau memang ditujukan untuk seluruh wilayah Jatim, termasuk Magetan, tentu kami siap menyampaikannya ke perusahaan-perusahaan di daerah,” tegasnya.

Arief menilai substansi dari surat edaran tersebut sangat positif, terutama dalam membuka kesempatan kerja yang lebih adil bagi pelamar usia dewasa, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.

“Banyak kasus di daerah lain, di mana pelamar kerja usia dewasa terkendala batasan usia, padahal mereka punya pengalaman kerja,” jelasnya.

Namun, Arief menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan praktik diskriminatif serupa di wilayah Magetan, termasuk kasus penahanan dokumen asli seperti ijazah oleh pihak perusahaan.

Terkait regulasi usia kerja di Magetan Arief menegaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan khusus yang membatasi usia maksimal pelamar kerja.”Yang penting usia kerja minimal 15 tahun ke atas. Di luar itu tidak ada batasan lain secara resmi,” pungkasnya.

Surat edaran ini tengah menjadi perbincangan luas di media sosial dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan ramah usia di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dijalankan di Madiun, Dua Dapur Siap Produksi

    Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dijalankan di Madiun, Dua Dapur Siap Produksi

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto mulai direalisasikan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dua dapur MBG di Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, siap beroperasi dan mulai memproduksi makanan pada Mei ini. Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) RI, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa […]

    Bagikan
  • Antusiasme Tinggi, Kuota Program Balik Gratis Pemkab Madiun Habis Kurang dari 24 Jam

    Antusiasme Tinggi, Kuota Program Balik Gratis Pemkab Madiun Habis Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Antusiasme masyarakat terhadap program Balik Gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menjelang arus balik Lebaran 2026 sangat tinggi. Kuota yang disediakan untuk ratusan penumpang bahkan langsung habis dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pendaftaran dibuka. Program yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun itu mulai membuka pendaftaran pada Kamis […]

    Bagikan
  • Geger! Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Sungai Dam Kedungputri Ngawi

    Geger! Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Sungai Dam Kedungputri Ngawi

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi digegerkan dengan penemuan jasad perempuan tanpa identitas di aliran sungai Dam Kedungputri, Minggu (29/3/2026) siang. Saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk dan tersangkut di rumpun bambu di tengah aliran sungai. Peristiwa ini pertama kali diketahui warga sekitar pukul 12.30 WIB, setelah tercium bau menyengat […]

    Bagikan
  • Sungai Bengawan Solo Meluap, Banjir Rendam Wilayah Kec. Pitu Ngawi

    Sungai Bengawan Solo Meluap, Banjir Rendam Wilayah Kec. Pitu Ngawi

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia  | Kab. Ngawi – Hujan deras yang mengguyur wilayah Ngawi pada Senin (20/1/2025) malam menyebabkan Sungai Bengawan Solo meluap di wilayah Kecamatan Pitu pada Selasa (21/1/2025). Hal itu mengakibatkan banjir merendam akses jalan utama di Desa Ngasinan, Kecamatan Pitu, yang menghubungkan wilayah tersebut dengan Kota Ngawi. Ketinggian air yang mencapai lebih dari satu meter […]

    Bagikan
  • Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengunduran diri Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, memicu perhatian publik. Pasalnya, ia belum genap satu bulan menjabat sejak dilantik pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pendopo Surya Graha. Informasi yang dihimpun, keputusan mundur tersebut telah diajukan secara resmi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026), Jaka membenarkan kabar tersebut dan memastikan tidak […]

    Bagikan
  • Irigasi Magetan Panjangnya Ribuan Kilometer, Tapi Anggarannya Kerdil

    Irigasi Magetan Panjangnya Ribuan Kilometer, Tapi Anggarannya Kerdil

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemkab Magetan tampaknya masih kedodoran dalam urusan memperbaiki infrastruktur irigasi. Ribuan kilometer saluran membentang, tetapi sebagian besar hanya bisa menunggu giliran perbaikan. Ironisnya, sekitar Rp. 2,1 miliar yang sudah dialokasikan justru ditarik kembali pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres). Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Magetan, Yuli Karyawan Iswahyudi, […]

    Bagikan
expand_less