Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 266
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Magetan Pasang Traffic Light Baru Dipasang di Perempatan Takeran

    Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Magetan Pasang Traffic Light Baru Dipasang di Perempatan Takeran

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya peningkatan keselamatan berkendara kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan. Perempatan Takeran, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan, kini resmi dilengkapi traffic light baru. Titik tersebut berada tepat di depan Mapolsek Takeran dan Kantor Kecamatan Takeran, sekaligus menjadi jalur penghubung utama Magetan–Madiun. Pemasangan dan pengoperasian lampu […]

    Bagikan
  • Ini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Beruntun Yang Tewaskan 1 Pengendara Motor

    Ini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Beruntun Yang Tewaskan 1 Pengendara Motor

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (1/4/2026). Sebuah mobil Toyota Kijang menabrak tiga sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan, mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di depan rumah nomor 11 milik warga […]

    Bagikan
  • Pasangan Lansia yang Hidup di Gubuk Reyot, Enggan Pindah ke Pondok Lansia

    Pasangan Lansia yang Hidup di Gubuk Reyot, Enggan Pindah ke Pondok Lansia

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pasangan lansia sekitar 8 tahun terakhir tinggal di gubuk reyot Jalan Paus Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun telah meninjau kondisi keduanya. Hasil pendataan, pasangan lansia bernama Marmin dan Nyanirah itu sejatinya bukan warga Kota Madiun. “Pak […]

    Bagikan
  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Selokan Lapangan Kodim Ponorogo, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Selokan Lapangan Kodim Ponorogo, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga yang sedang berolahraga di kawasan Lapangan Kodim 0802 Ponorogo, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan sesosok pria tanpa identitas yang meninggal dunia di dalam selokan, Sabtu (25/7/2026) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di selokan dengan lebar sekitar 60 sentimeter dan kedalaman sekitar setengah meter. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus berwarna […]

    Bagikan
  • Usai dilantik, Ini Target dari DPD PKS Kota Madiun

    Usai dilantik, Ini Target dari DPD PKS Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepengurusan Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Madiun resmi terbentuk dalam Musyawarah Daerah (Musda) Sabtu (6/7/2025). Hasta Hadiwiguna resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) DPD PKS Kota Madiun untuk masa bakti 2025/20230. Sementara, posisi Sekretaris DPD diemban oleh Edo Rahadi Permana dan Bendahara dipegang […]

    Bagikan
  • Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ironi justru dirasakan tenaga pendidik di daerah. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dasar negeri Kabupaten Madiun mengaku hanya menerima upah Rp. 250 ribu per bulan. Pemerintah […]

    Bagikan
expand_less