Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 179
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menagih Janji Politik Nanik-Suyatni Usai Dilantik Sebagai Bupati-Wakil Bupati Magetan

    Menagih Janji Politik Nanik-Suyatni Usai Dilantik Sebagai Bupati-Wakil Bupati Magetan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Setelah resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/05/2025), Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, langsung dihadapkan pada tantangan besar yakni mengejar ketertinggalan berbagai program strategis dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dalam keterangannya usai pelantikan, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti […]

    Bagikan
  • Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Meski kabupaten Madiun menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Namun tidak serta merta masyarakat setempat bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan. Ternyata ada 20 persen dari jumlah masyarakat tersebut keikutsertaan dalam BPJS kesehatan bisa di aktifkan dan non-aktifkan untuk menekan budget anggaran. Hal ini baru diketahui, setelah anggota dewan dari gabungan […]

    Bagikan
  • Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW, Diana A.V. Sasa Janji Kawal Isu Rakyat Hingga Perlindungan Ekologi Jawa Timur photo_camera 3

    Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW, Diana A.V. Sasa Janji Kawal Isu Rakyat Hingga Perlindungan Ekologi Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Diana A.V. Sasa dari Fraksi PDI Perjuangan resmi bergabung kembali dalam jajaran DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026). Prosesi pelantikan yang diawali pembacaan SK Menteri Dalam Negeri, pengucapan […]

    Bagikan
  • Ini Klarifikasi Cantika Davinca Soal Kecelakaan Berujung Korban Jiwa

    Ini Klarifikasi Cantika Davinca Soal Kecelakaan Berujung Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah sempat menjadi sorotan publik, penyanyi dangdut Cantika Davinca akhirnya memberikan klarifikasi terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobilnya di Jalan Raya Kawedanan–Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jumat (03/10/2025) malam. Melalui keterangan insta story miliknya, Cantika menegaskan bahwa penyebab kecelakaan bukan karena ban mobil meledak lebih dulu, melainkan akibat berusaha menghindari sepeda motor tanpa […]

    Bagikan
  • Siapa Pejabat Eselon II yang Bakal Masuk Gerbong Mutasi Wali Kota Maidi ?

    Siapa Pejabat Eselon II yang Bakal Masuk Gerbong Mutasi Wali Kota Maidi ?

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tepat enam bulan setelah dilantik pada 20 Februari lalu, Wali Kota Madiun, Maidi, kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkot Madiun. Per 21 Agustus 2025, dirinya tak lagi perlu menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maidi menegaskan, rencana perombakan pejabat eselon […]

    Bagikan
  • Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Aksi balap liar kembali memakan korban. Sebuah mobil pick up bermuatan sayur menabrak kerumunan, diduga penonton balapan liar di Jalan Raya Kawedanan, Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Sabtu (14/1/2026) dini hari. Dua anak tewas, sementara lima lainnya dilarikan ke RSUD dr. Sayidiman Magetan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, […]

    Bagikan
expand_less