Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waduh! Aki Baterai Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya Raib

    Waduh! Aki Baterai Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya Raib

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah aki baterai lampu milik Penerangan Jalan Tenaga Surya (PJTS) yang terpasang di jalur provinsi wilayah Kabupaten Ponorogo dilaporkan hilang. Sumber daya listrik untuk penerangan jalan tersebut diduga kuat dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono, mengungkapkan bahwa ada tiga […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun tengah menyiapkan langkah redistribusi sejumlah Sekolah Dasar Negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk menata ulang distribusi guru dan tenaga kependidikan yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah peserta didik di beberapa sekolah. Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari temuan bahwa ada […]

    Bagikan
  • Sadis, LDP Bekap Bayi Yang Dilahirkannya Hingga Meninggal Dunia

    Sadis, LDP Bekap Bayi Yang Dilahirkannya Hingga Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus meninggalnya bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di rumah salah satu warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan pada Sabtu (26/4/2025) terkuak fakta mengejutkan. Wanita berinisial L.D.P selaku ibu bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan. Kepolisian telah melakukan rekontruksi dan otopsi terhadap korban atas perbuatan keji […]

    Bagikan
  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Narkotika Mendominasi

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Narkotika Mendominasi

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/06/2025). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang […]

    Bagikan
  • Ayo Warga Kota Madiun, Jangan Lewatkan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

    Ayo Warga Kota Madiun, Jangan Lewatkan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga Kota Madiun tak perlu lagi bingung jika ingin cek kesehatan. Melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, warga bisa langsung periksa kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat. 6 Puskesmas di Kota Madiun kini sudah bisa melayani cek kesehatan gratis tersebut. Seperti yang terpantau […]

    Bagikan
  • Puluhan Kayu Jati Diduga Ilegal Disita di Madiun, Tiga Orang Diamankan

    Puluhan Kayu Jati Diduga Ilegal Disita di Madiun, Tiga Orang Diamankan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile Perum Perhutani KPH Madiun bersama Satreskrim Polres Madiun menyita 43 batang kayu jati ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (18/11/2025) lalu. Sejumlah kayu berbentuk persegi dan gelondongan itu diangkut menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi AD 8373 MA. Tiga orang yang berada […]

    Bagikan
expand_less