Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Modus Adopsi, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Antar Provinsi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
  • visibility 153
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi Pers Polres Ngawi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Foto : Istimewa – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar praktik kelam perdagangan orang di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Sindikat jual beli bayi berkedok adopsi legal itu menyerat empat orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang perangkat desa yang curiga atas permintaan pengurusan surat adopsi, lalu meneruskan informasi tersebut ke pihak berwenang hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Ngawi. “Dari laporan tersebut, kami langsung tindak lanjuti. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menyelidiki pasangan tersebut dan diketahui bahwa bayi itu bukan anak kandung mereka,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles.

Proses penyidikan berkembang saat petugas memeriksa perempuan berinisial S, yang ternyata berperan sebagai perantara adopsi. Dari S, terungkap bahwa proses adopsi dilakukan melalui grup-grup di media sosial—forum yang mempertemukan pihak yang ingin menyerahkan bayi dengan calon ‘adopter’, seringkali tanpa dokumen hukum yang sah.

Image Not Found
Tersangka kasus TPPO antar Provinsi diamankan Polres Ngawi, Foto : Jepretan layar – Sinergia

“S mengaku hanya membantu mencarikan orang tua angkat, tetapi dari hasil pemeriksaan, ternyata praktik ini telah dilakukan berulang kali,” terang AKBP Charles.

Seperti kasus yang terungkap di Pasuruan, dimana polisi menemukan sepasang pelaku yang mengaku sebagai suami istri demi meyakinkan ibu kandung bayi. Nyatanya, keduanya hanya berpura-pura menjadi pasangan untuk menutupi niat sebenarnya yakni menjual bayi.

“Modus mereka adalah menyamar agar tampak seperti adopsi sah. Padahal ada transaksi uang di balik proses itu,” tegas Kapolres.

Dari jejak digital dan komunikasi para tersangka hingga ke Kabupaten Ponorogo, seorang perempuan diamankan lantaran diduga menjadi otak dari jaringan ini. Ia berperan sebagai koordinator, mulai dari mencarikan bayi hingga menentukan calon pembeli dan besaran ‘biaya adopsi’.

“Praktik ini tidak hanya terjadi di Ngawi, tapi juga merambah ke beberapa kota lain di Jawa Timur dan bahkan DKI Jakarta,” imbuh AKBP Charles.

Diketahuim setiap ‘proses adopsi’, para pelaku menerima sejumlah uang. Misalnya, S mendapat Rp. 4 juta, ZM Rp. 2,5 juta, R Rp. 1 juta, dan SEB Rp. 2 juta. Sementara orang tua kandung bayi diberi Rp. 6 juta, yang disebut sebagai ‘biaya persalinan’. Namun, Kapolres menegaskan bahwa ini jelas masuk kategori perdagangan orang.

“Adopsi seharusnya tidak melibatkan transaksi uang. Karena ada imbalan dan niat untuk memperoleh keuntungan, maka perbuatan ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga sindikat ini telah melakukan aksi serupa lebih dari 10 kali. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main: minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Buka Forum Evaluasi, Wali Kota Maidi Tegaskan Kritik Tak Boleh Asal

    Pemkot Madiun Buka Forum Evaluasi, Wali Kota Maidi Tegaskan Kritik Tak Boleh Asal

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah Kota Madiun mengumpulkan puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kegiatan pembinaan yang digelar pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi pembangunan tahun 2025 sekaligus penjaringan aspirasi untuk perencanaan tahun 2026. Wali Kota Madiun Maidi menegaskan Pemkot Madiun terbuka dalam menampung kritik saran dari masyarakat. Termasuk […]

    Bagikan
  • Okupansi Tembus 148 Persen, KA Bias Jadi Primadona Selama Nataru 2026

    Okupansi Tembus 148 Persen, KA Bias Jadi Primadona Selama Nataru 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tren penggunaan transportasi publik kereta api di wilayah Madiun Raya mengalami lonjakan drastis. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat peningkatan layanan KA Lokal Bias (Bandara Adi Sumarmo) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ​Hingga penutupan periode libur pada 4 Januari 2026, total […]

    Bagikan
  • PSN di Kota Madiun Dikawal Ketat, Seluruh OPD Diminta Pantau Proyek hingga Proses di Kementerian

    PSN di Kota Madiun Dikawal Ketat, Seluruh OPD Diminta Pantau Proyek hingga Proses di Kementerian

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperketat pengawalan pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) agar seluruh program dapat terealisasi sesuai target. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari penyediaan lahan hingga proses koordinasi di tingkat kementerian. Instruksi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

    Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah. Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres […]

    Bagikan
  • Diduga Hendak Ambil Ayam, Warga Sobontoro Magetan Tewas Terjebur Sumur Sedalam 20 Meter

    Diduga Hendak Ambil Ayam, Warga Sobontoro Magetan Tewas Terjebur Sumur Sedalam 20 Meter

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, digegerkan dengan insiden seorang warga yang terjebur ke dalam sumur miliknya sendiri, Kamis (10/9/2026). Korban diketahui bernama Miran, 71 tahun, warga Dukuh Donggedang, Desa Sobontoro. Miran ditemukan berada di dasar sumur dengan kedalaman sekitar 20 meter. Korban akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim […]

    Bagikan
  • Relokasi Pasar Hewan Maospati Dimulai Juli, Bagaimana Nasib Warga Terdampak Pembongkaran?

    Relokasi Pasar Hewan Maospati Dimulai Juli, Bagaimana Nasib Warga Terdampak Pembongkaran?

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemindahan Pasar Hewan Maospati ke lokasi baru dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan bahwa proses relokasi telah melalui kajian teknis, meski sejumlah persoalan muncul terkait lahan dan pembongkaran rumah warga di sekitar area pembangunan. Menurut Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, […]

    Bagikan
expand_less