
Sinergia | Kab. Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil. Kedua tersangka yakni RS (47), warga Bekasi, dan ABT (54), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (10/6/2025), mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, pada Mei lalu. Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Madiun.
“Dari hasil pendalaman kami, pelaku bekerja secara parsial. Setelah melakukan pemetaan (mapping) di sekitar BNI, mereka mengamati masyarakat yang mengambil uang. Ketika korban tengah mencari kos-kosan di Jalan Wibisono, pelaku memecah kaca mobil sebelah kiri dan mengambil barang berharga milik korban,” jelas AKBP Andin.
Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp. 350 juta. Dari jumlah itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 70 juta, yang terdiri atas perhiasan emas senilai Rp. 30 juta dan uang tunai sebesar Rp. 40 juta.
“Pelaku tidak mengamati dari dalam bank, melainkan dari luar. Begitu mengetahui ada orang yang mengambil uang, mereka langsung mengikuti korban,” lanjutnya.
AKBP Andin menambahkan, pemantauan dilakukan para pelaku dari luar area bank. Setelah mengetahui target yang membawa uang dalam jumlah besar, korban dibuntuti hingga ke lokasi yang dianggap aman oleh pelaku untuk beraksi. Kapolres juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan empat orang pelaku, 2 di antaranya masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku lainnya masih DPO (daftar pencarian orang). Apakah mereka otak dari aksi ini atau bukan, akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, mereka berasal dari luar Pulau Jawa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Ega Patria – Sinergia