Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Ngawi–Mantingan kilometer 30–31, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025) siang. Sebuah truk kontainer bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner hingga menyebabkan dua orang luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Truk kontainer bernomor polisi AD 8316 HE yang dikemudikan […]

    Bagikan
  • 7 Fraksi DPRD Soroti Penurunan Dana Transfer dan PAD,  Bupati Madiun Akui Ketergantungan Pusat Masih Besar

    7 Fraksi DPRD Soroti Penurunan Dana Transfer dan PAD,  Bupati Madiun Akui Ketergantungan Pusat Masih Besar

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Ketergantungan fiskal Kabupaten Madiun terhadap pemerintah pusat kembali menjadi sorotan DPRD. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, tujuh fraksi menyoroti penurunan dana transfer pusat yang mencapai sekitar Rp97 miliar hingga Rp100 miliar, di tengah kenaikan kebutuhan belanja daerah. Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian pandangan umum […]

    Bagikan
  • Diduga Sopir Mengantuk, Minibus Hiace Tabrak Truk, 2 Korban MD

    Diduga Sopir Mengantuk, Minibus Hiace Tabrak Truk, 2 Korban MD

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan maut di ruas Tol Solo–Kertosono KM 619+200A menyebabkan 2 nyawa melayang. Kecelakaan itu terjadi wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Sebuah minibus Toyota Hiace menghantam truk Mitsubishi Canter usai sopir diduga mengalami microsleep saat berkendara. Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Benturan keras menyebabkan bodi […]

    Bagikan
  • Gugat BRI Rp. 50 Miliar, Samsuri Tunjuk Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum

    Gugat BRI Rp. 50 Miliar, Samsuri Tunjuk Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sempat viral karena rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Babadan, Ponorogo, memilih melawan. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Nilai gugatannya fantastis: Rp 50 miliar. Samsuri menunjuk aktivis hak asasi manusia (HAM) ternama Haris Azhar […]

    Bagikan
  • 5 Pekerja Diduga Terinfeksi HIV, Lokalisasi Pasar Janti Ponorogo Ditutup Total

    5 Pekerja Diduga Terinfeksi HIV, Lokalisasi Pasar Janti Ponorogo Ditutup Total

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hiruk pikuk lokalisasi Pasar Janti, Kecamatan Jenangan, mendadak senyap. Puluhan warung kopi esek-esek yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut resmi ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo. Penutupan dilakukan setelah muncul temuan mencengangkan yakni lima pekerjanya diduga terinfeksi HIV. Langkah tegas itu diambil menyusul hasil tracing yang dilakukan sejak April lalu […]

    Bagikan
  • Parluh PSHT Pusat Madiun 2026, R. Moerdjoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2031

    Parluh PSHT Pusat Madiun 2026, R. Moerdjoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2031

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 3.284
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tahun 2026 yang digelar di Padepokan Agung Madiun telah dilaksanakan pada 6-8 Februari 2026. Agenda sidang berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Merak No. 10 dan Jalan Merak No. 17, Kota Madiun. Rapat pleno hari kedua dibagi ke dalam dua komisi. Komisi A […]

    Bagikan
expand_less