Pemkab Magetan Pastikan PBB Tak Naik, Bunda Nanik: “Jangan Sampai Memberatkan Rakyat”

Image Not Found
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Warga Kabupaten Magetan bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.

“Pajak bumi dan bangunan di Magetan nggak naik, mas,” tegas Bunda Nanik, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kebutuhan belanja daerah masih bisa ditutupi dengan langkah efisiensi penggunaan anggaran tanpa harus menambah beban masyarakat. “Kita harus pandai-pandai menggunakan dana dengan efisiensi. Ke depan, kalau memang ada kenaikan, itu akan dirumuskan bersama dan tetap melihat kemampuan masyarakat,” jelasnya.

Selain alasan ekonomi, keputusan tidak menaikkan PBB-P2 ini juga mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang adanya kenaikan pajak tersebut sementara waktu. “Sesuai instruksi Kemendagri, saat ini tidak boleh ada kenaikan. Jangan sampai memberatkan rakyat,” tandas Bunda Nanik.

Kebijakan ini cukup menenangkan, terlebih di saat sejumlah daerah lain di Indonesia justru memutuskan menaikkan tarif PBB dengan alasan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan itu memicu keluhan masyarakat karena dianggap menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dengan adanya kepastian dari Pemkab Magetan, masyarakat diharapkan lebih tenang menghadapi situasi sulit tanpa khawatir akan ada tambahan pungutan pajak daerah.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *