
Sinergia | Magetan – Gedung lama milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di Jalan Tripandita, Kelurahan Sukowinangun segera alih fungsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan bangunan tersebut tidak lagi dipakai sebagai gudang penyimpanan barang, melainkan akan dialihfungsikan untuk mendukung pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui pembahasan internal. “Kantor PMD butuh tambahan ruang kerja. Karena letaknya bersebelahan dengan gedung lama Disbudpar, sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai perluasan agar pelayanan masyarakat lebih maksimal,” jelasnya.
Ia menuturkan, PMD membutuhkan ruang representatif lantaran kerap menjadi tempat kegiatan yang dihadiri kepala desa se-Magetan. Dengan begitu, kapasitas yang lebih luas dinilai penting agar forum besar dapat berlangsung lebih nyaman.
Terkait rencana pengembangan, Muhtar menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi bangunan. “Kita akan lakukan penataan sesuai kebutuhan. Bisa jadi cukup dengan renovasi, atau bila sudah tidak memenuhi standar, tidak menutup kemungkinan akan dibangun ulang,” ujarnya.
Kusnanto – Sinergia