Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Image Not Found
Gedung kejaksaan Kabupaten Ngawi, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Ngawi – Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Jumat (16/05/2025).

Politisi dari Partai Golkar itu tercatat telah tiga kali dipanggil oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Namun pada pemanggilan ketiga ini, ia kembali tidak hadir.

Menurut kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, kliennya tengah menjalani perawatan di RS Widodo Ngawi sejak Kamis malam (15/05/2025). Ia menyebutkan bahwa Winarto mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami diberi kabar bahwa beliau opname di rumah sakit semalam karena sakit hipertensi dan gula darah yang tinggi,” ujar Dwi saat ditemui di Kantor Kejari Ngawi.

Dwi memastikan bahwa ketidakhadiran Winarto bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Ia mengklaim kliennya tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan.

“Kondisinya memang tidak memungkinkan untuk hadir. Kami sudah menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit sebagai bentuk itikad baik kami,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (05/05/2025), Winarto sempat hadir memenuhi panggilan Kejari setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 26 pertanyaan dan berada di ruang penyidik selama tiga jam. Namun usai pemeriksaan, Winarto enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Klien kami tetap akan mematuhi setiap tahapan pemeriksaan dari Kejaksaan. Kami tidak menghindar, hanya saja kondisi saat ini memang tidak memungkinkan,” pungkas Dwi.

Hingga saat ini, Kejari Ngawi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran saksi dalam kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *