Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Madiun, Tim Gabungan Sita 8.000 Liter BBM dan Tiga Truk Tangki
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 14
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Tim gabungan yang terdiri dari BPH Migas, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua gudang di wilayah Madiun, Jumat (24/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan liter solar subsidi, ratusan galon penampung, kendaraan operasional yang telah dimodifikasi, hingga truk tangki yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal ke sektor industri.
Di lokasi pertama yang berada di kawasan Jiwan, petugas menemukan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi dan 154 galon kosong. Selain itu, diamankan satu unit mobil boks dengan tangki modifikasi, satu unit kendaraan pengangkut berisi 66 galon atau sekitar 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Pengembangan operasi kemudian mengarah ke gudang kedua di kawasan Manguharjo. Di lokasi tersebut, tim gabungan menyita tiga unit truk tangki BBM. Salah satunya diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter solar subsidi dan bertuliskan PT TJE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan memanfaatkan kendaraan truk boks yang telah dimodifikasi. BBM kemudian ditampung di gudang kawasan Jiwan sebelum dialirkan ke truk tangki.
Selanjutnya, solar subsidi tersebut dibawa ke gudang di kawasan Manguharjo untuk dipindahkan ke truk tangki bertuliskan PT TJE. Dari hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diduga akan didistribusikan ke sektor industri, yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan adanya pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Namun, ia menegaskan proses penanganan perkara masih dalam tahap pemeriksaan bersama tim ahli.
“Masih tahap pemeriksaan bersama ahli mas ya,” tulis Wiwin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/7/2026).
Saat ini, perkara masih terus dikembangkan oleh tim gabungan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, memastikan konstruksi peristiwa, serta menelusuri alur distribusi ilegal solar subsidi tersebut.
Kapolres memastikan kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti akan di-release mas ya,” pungkas Wiwin.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menerangkan bawah pihaknya juga tengah melakukan pendalaman di lapangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Hal itu mengingat mobil tangki yang diamankan petugas berwarna biru belum dapat dipastikan milik mitra transportir Pertamina.
‘’Masih pendalaman di lapangan karena MT (mobil tangki) berwarna biru tidak otomatis milik mitra transportir Pertamina,’’ pungkas Ahad. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




