
Sinergia | Madiun — Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2025). Hal itu untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret aparatur desa dan kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penggalangan dana hingga Rp. 1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut melibatkan sejumlah kepala desa. Isu itu sebelumnya memicu klarifikasi berjenjang hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, membantah adanya penggalangan dana sebagaimana diberitakan. Ia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas klarifikasi.
“Tidak ada penggalangan dana Rp. 1,5 miliar. Klarifikasi hanya berupa wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami beraktivitas seperti biasa,” kata Jaenuri usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun setempat.
Ia juga membantah informasi terkait temuan uang Rp. 24 juta. Menurutnya, uang tersebut berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa dan bersifat pribadi. “Itu kegiatan anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp. 500 ribu dan uang konsumsi. Itu uang pribadi, bukan dana desa dan bukan perintah siapa pun,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia memastikan tidak pernah ada perintah dari kecamatan maupun DPMD untuk melakukan pengumpulan dana. “Klarifikasi hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar atau tidak. Saya sampaikan tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan kegiatan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pembinaan hukum. Ia menegaskan tidak ada instruksi, kewajiban, maupun permintaan pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi.
Supriadi menyebut pihaknya telah menjalani klarifikasi di Kejari Madiun maupun Kejati Jawa Timur. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari kejaksaan kepada kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari camat atau kepala desa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan. “Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, ia menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi praktik pungli jika di kemudian hari terbukti dilakukan oleh oknum kejaksaan. “Jika ada laporan dan terbukti, siapa pun pelakunya, termasuk anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejari Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, mengatakan klarifikasi tersebut masih bersifat awal.
“Kami sedang menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Ini merupakan bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025). Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun. Pemerintah daerah dan kejaksaan menyatakan komitmen untuk membuka proses secara transparan.(Tov/Krs).