DPRD Magetan Soroti Pernikahan Dini, 68 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2025
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Persoalan pernikahan dini menjadi salah satu sorotan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).
Fraksi PAN mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 68 remaja di bawah umur di Kabupaten Magetan yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 63 permohonan dikabulkan, tiga perkara dicabut, sedangkan dua lainnya gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah bersama keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Berdasarkan jenjang pendidikan, pemohon dispensasi nikah pada 2025 didominasi remaja tingkat SMP sebanyak 48 orang. Berikutnya lulusan SD sebanyak 13 orang dan tingkat SMA sebanyak enam orang. Sementara satu perkara lainnya tidak disebutkan dalam rincian yang disampaikan Fraksi PAN.
Fraksi PAN menyebut kehamilan di luar nikah menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi perkawinan tersebut.
Persoalan itu masih berlanjut pada 2026. Hingga Agustus, tercatat 31 permohonan dispensasi nikah telah diajukan. Fraksi PAN menilai angka tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai batas usia perkawinan saja belum cukup untuk mencegah perkawinan anak.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama melalui penguatan edukasi keluarga dan remaja serta pencegahan kehamilan pada usia anak.
Hal tersebut disampaikan Dwi Aryanto, perwakilan Fraksi PAN DPRD Magetan, dalam penyampaian pandangan umum fraksi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar pencegahan perkawinan usia anak tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi.
“Hal ini menggambarkan bahwa sosialisasi serta deklarasi pembatasan usia menikah saja tidaklah cukup. Perlu upaya bersama-sama untuk kembali mengkampanyekan pola asuh untuk menolak perkawinan dini dan mencegah pernikahan dini,” kata Dwi.
Fraksi PAN mendorong adanya upaya bersama untuk memperkuat pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memberikan pemahaman kepada remaja mengenai risiko perkawinan pada usia anak.
Upaya tersebut dinilai perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Dominasi pemohon dari jenjang SMP juga menjadi catatan penting. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia sekolah menengah pertama menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam program pencegahan perkawinan anak.
Fraksi PAN menilai penanganan tidak semestinya baru dilakukan ketika permohonan dispensasi telah masuk ke pengadilan. Pencegahan harus dilakukan lebih awal melalui edukasi, pendampingan keluarga, penguatan lingkungan sekolah, serta perlindungan remaja dari faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah memperkuat kebijakan dan program yang berorientasi pada pencegahan. Dengan demikian, penanganan persoalan perkawinan anak tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada upaya menekan munculnya kasus baru di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





