TKA Susulan SMP Menuai Polemik, DPRD Kota Madiun Soroti Ketidaksinkronan Nilai dan Sistem PPDB
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan bagi siswa SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK negeri memicu polemik di Kota Madiun. DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan siswa, mulai dari perbedaan nilai hasil ujian hingga persoalan sistem pendaftaran yang mengunci data peserta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, mengungkapkan bahwa persoalan bermula saat pelaksanaan TKA reguler mengalami kendala teknis. Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat memberikan kesempatan ujian susulan bagi sejumlah siswa yang terdampak.
Di Kota Madiun, sebanyak 194 siswa dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 14 diusulkan mengikuti TKA susulan. Namun, hasil ujian susulan tersebut belum diumumkan secara resmi ketika tahapan pengambilan PIN untuk pendaftaran SMA/SMK negeri sudah dibuka.
Akibatnya, para siswa terpaksa menggunakan hasil TKA sementara yang tersedia dalam sistem untuk memenuhi persyaratan pendaftaran tahap pertama.
“Setelah digunakan mendaftar di tahap pertama, sertifikat resmi TKA baru keluar. Ternyata, ada 47 siswa dari 194 peserta susulan yang nilainya tidak sama antara yang dipakai daftar PIN dengan yang hasil baru,” kata Didik, Rabu (25/6/2026).
Perbedaan nilai tersebut memicu protes dari sejumlah orang tua siswa. Sebab, nilai resmi hasil TKA susulan diketahui lebih tinggi dibanding nilai sementara yang sebelumnya digunakan saat proses pendaftaran.
Meski demikian, sistem pendaftaran yang telah mengunci data peserta membuat siswa tidak dapat memperbarui nilai maupun mengubah pilihan sekolah tujuan.
“Contohnya ada siswa yang targetnya masuk SMAN 1, tapi karena pakai nilai lama, dia terlempar dan diterima di SMAN 5. Padahal kalau pakai nilai baru yang lebih tinggi, dia seharusnya bisa lolos di SMAN 1. Karena sistem sudah mengunci, nilainya tidak bisa dicabut atau diperbarui. Ini jelas merugikan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan validitas hasil TKA susulan yang menunjukkan 147 dari 194 peserta tidak mengalami perubahan nilai sama sekali dibanding hasil sebelumnya.
Menurut Didik, kondisi tersebut sulit diterima secara logis mengingat peserta telah menjalani ujian ulang.
“Logikanya, namanya ikut ujian susulan atau ulang, tidak mungkin nilainya bisa sama persis sampai angka desimal atau komanya. Kalau tidak ada perubahan, lalu apa fungsinya TKA ulang,” katanya.
Didik juga menyoroti mekanisme penentuan peserta TKA susulan yang dinilai tidak transparan. Ia menemukan adanya siswa dengan nilai tinggi yang masuk daftar peserta ujian ulang, sementara siswa dengan nilai lebih rendah justru tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
“Saya melihat ada yang nilainya 30 koma sekian ikut TKA ulang, tetapi ada yang nilainya 26 justru tidak masuk TKA ulang. Ini juga menjadi pertanyaan,” tambahnya.
Persoalan tersebut dinilai semakin krusial mengingat tingginya persaingan masuk SMA negeri di Kota Madiun. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah lulusan SMP tahun ini mencapai 3.044 siswa, sedangkan total kuota SMA negeri yang tersedia hanya sekitar 1.600 kursi.
Komisi I DPRD Kota Madiun mendesak pihak terkait, khususnya Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK negeri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA susulan dan sistem pendaftaran.
“Dengan kuota yang hanya separuh dari jumlah lulusan, kompetisi tentu sangat ketat. Adanya TKA susulan yang carut-marut ini tidak hanya merugikan peserta susulan yang nilainya terkunci, tetapi juga memengaruhi posisi siswa lain karena terjadi pergeseran peringkat nilai,” pungkas Didik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait polemik pelaksanaan TKA susulan tersebut. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





