
Sinergia | Kota Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka usai tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim. “Ya betul. Kami tim penyidik pidsus Kejari Kota Madiun menetapkan tersangka pada perkara korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017-2022. Yang kami tetapkan sementara ini ketua LKK nya,” ujar Arfan Rabu (14/01/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 207.302.790. Modus perkara di LKK Manguharjo sama dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di LKK Madiun Lor. Bahkan, perkara LKK Madiun Lor telah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Mereka pengurus ini tidak melaksanakan ketentuan yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota-red) yang mengatur terkait pelaksanaan operasional dari LKK itu sendiri. Mulai dari perwali 2015, 2017, hingga yang terbaru tahun 2023,” imbuhnya.
Salah satu pelanggaran utamanya yakni sasaran penyaluran pinjaman LKK tidak sesuai ketentuan. Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, pinjaman justru diberikan tanpa seleksi yang jelas.
’’Siapa-siapa saja yang pinjam diberikan. Analisis kredit tidak dilakukan, tidak ada jaminan, tidak dibuat rencana kerja dan anggaran. Semua ketentuan itu diabaikan,’’ jelas Arfan.
Bahkan, ditemukan biaya operasional LKK melebihi batas maksimal 50 persen dari ketentuan. Akibatnya, pengeluaran membengkak sementara pendapatan minim, yang berujung pada kredit macet.
“Setelah kami lakukan penetapan tersangka dilanjutkan pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang kami tunjuk. Penahanan dilakukan 20 hari kedepan,” terangnya.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara, Arfan menyebut hal tersebut masih terbuka. ’’Nanti akan kami lihat dalam proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. ’’Ancaman pidana Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,’’ pungkas Arfan.(Kris).