Kejari Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari Tiga Tersangka Kasus Pokir DPRD
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, kembali menyita aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Suratno, mantan Ketua DPRD Magetan periode 2019-2024, serta dua mantan anggota DPRD pada periode yang sama, Juli Martana dan Jamaludin Malik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan penyitaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melakukan asset tracing terhadap harta benda para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Ada sekitar Rp1 miliar lebih uang yang kami sita setelah mesin tusuk sate kemarin. Itu dari tiga tersangka, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana,” kata Andy.
Penyitaan uang tersebut menambah daftar aset yang telah diamankan penyidik. Sebelumnya, Kejari Magetan menyita delapan mesin tusuk sate yang juga disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi anggaran Pokir.
Perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan kini memasuki tahap pemberkasan. Kejari Magetan menargetkan berkas perkara enam tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Enam tersangka dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono dan Suroto.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 miliar.
Andy menyebut proses penyidikan sebelumnya sempat mengalami keterlambatan karena penyidik harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Hasil audit tersebut mengalami beberapa kali revisi sebelum akhirnya diterbitkan.
“Kendalanya kemarin masalah audit BPKP yang ada revisi-revisi. Itu yang membuat agak molor. Kendala lainnya sudah tidak ada yang signifikan,” ujarnya.
Setelah hasil audit diterbitkan, penyidik kemudian melanjutkan tahapan pemberkasan untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Alhamdulillah sekarang penanganan Pokir sudah memasuki pemberkasan. Mungkin dalam minggu ini kami limpahkan ke Tipikor Surabaya,” kata Andy.
Penyitaan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar belum menghentikan proses penelusuran aset. Kejari Magetan masih melakukan asset tracing untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang dapat diamankan dan diperhitungkan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp4,79 miliar.
Sementara mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut, Kejari Magetan meminta publik mengikuti proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
“Nanti di persidangan. Kita tunggu persidangan,” tandas Andy. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





