Desil Warga Kota Madiun Tiba-Tiba Berubah, Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Perubahan Data
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Perubahan desil masyarakat di Kota Madiun memicu kebingungan dan keluhan warga, terutama mereka yang merasa posisi desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun kini menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemutakhiran dan verifikasi data. Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun usai berkoordinasi dengan Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis pada Rabu (02/09/2026).
Bagus Panuntun mengatakan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Madiun tengah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan perubahan desil. Pemutakhiran juga dilakukan masyarakat di sejumlah kelurahan.
“Saat ini teman-teman Dinsos lagi turun menindaklanjuti, dan masyarakat juga banyak yang melakukan pemutakhiran hari ini,” kata Bagus.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan desil karena data masih dapat diperbarui. Ia justru mendorong warga, khususnya yang masuk desil 1 hingga 5, untuk mengecek kembali posisi datanya.
“Yang patut kita ambil adalah bahwa masyarakat yang desilnya 1 sampai 5 ini wajib untuk mengecek semuanya,” ujarnya.
Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis menjelaskan, perubahan desil terjadi karena data yang digunakan untuk menentukan posisi masyarakat bersifat dinamis. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPS melalukan integrasi berbagai sumber data dari sejumlah institusi. Data tersebut antara lain berasal dari Regsosek, P3KE, DTKS, serta tambahan data BPJS yang kemudian dipadankan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Data ini sifatnya dinamis. Jadi setiap saat ada pembaruan-pembaruan data. Ada sumber data baru akan ditambahkan di sana,” jelas Abdul Azis.
Pengelolaan data tersebut dilakukan BPS berdasarkan penugasan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam sistem pendesilan, masyarakat dikelompokkan menjadi 10 kelompok atau desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Setiap desil memiliki jumlah keluarga yang relatif sama dalam cakupan populasi yang dihitung.
Karena data diperbarui secara berkala, posisi sebuah keluarga dalam kelompok desil dapat berubah. Menurut Abdul Azis, pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan atau setiap triwulan.

“Setiap triwulan kita ada pemutakhiran data. Karena ada pemutakhiran data itu berpotensi akan merubah posisinya,” katanya.
BPS Kota Madiun menegaskan warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data. Jalur pemutakhiran tersedia melalui mekanisme formal maupun partisipatif.
Untuk jalur formal, warga dapat mendatangi kelurahan atau Dinas Sosial. Pengajuan maupun sanggahan data dapat diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh admin yang tersedia.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun Perlinsos.
“Jadi masyarakat silakan jika merasa desilnya tidak sesuai, melakukan pembaruan data,” ujar Abdul Azis.
Ia menambahkan, BPS Kota Madiun juga mendapat akses untuk membantu melakukan verifikasi, terutama berkaitan dengan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Hal itu dilakukan menyusul perubahan data desil pada Juli yang berdampak terhadap posisi sebagian masyarakat. Warga yang sebelumnya berada di desil 4, misalnya, dapat berpindah ke desil 6 atau kelompok lainnya setelah pembaruan data.
Abdul Azis menyebut rata-rata terdapat sekitar 5 hingga 10 keluarga per hari yang datang ke BPS Kota Madiun untuk melakukan pembaruan atau meminta bantuan verifikasi. Namun, BPS menegaskan tidak menentukan secara manual apakah desil seseorang akan naik atau turun.
“Kami sekadar membantu melakukan verifikasi. Hasilnya nanti apakah desilnya berubah, naik atau turun, itu by system,” tegasnya.
Dengan demikian, perubahan desil bukan semata-mata keputusan petugas di tingkat daerah, melainkan merupakan hasil pengolahan sistem berdasarkan data sosial ekonomi yang telah diperbarui dan diintegrasikan.
Sementara, Pemkot Madiun kini mendorong masyarakat untuk aktif mengecek data masing-masing. Di sisi lain, koordinasi antara Dinsos dan BPS terus dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran dan verifikasi berjalan.
Bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak tercermin dalam desil terbaru, pemerintah membuka ruang untuk mengusulkan pembaruan data melalui jalur yang telah disediakan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





