
Sinergia | Magetan – Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Magetan untuk tahun anggaran 2026 berlangsung tidak seperti biasanya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya proses pembahasan bisa memakan waktu berbulan-bulan, kali ini DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan hanya memiliki waktu sekitar satu minggu untuk merampungkannya.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menjelaskan bahwa keterbatasan waktu ini muncul karena dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru disetujui menjelang akhir November.
“Ditargetkan pada 28 November R-APBD 2026 harus sudah selesai. Setelah penandatanganan hari ini, tiap OPD diminta segera menyerahkan nota keuangan ke komisi-komisi,” jelas Suratno seusai rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS, Jumat (21/11/2025).
Sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 12 Tahun 2019, kepala daerah dan DPRD wajib menyepakati rancangan Perda APBD paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran berakhir. Kondisi itu membuat rangkaian penyusunan hingga pembahasan RAPBD harus dilakukan dalam waktu sangat padat.
Dengan kesepakatan KUA-PPAS yang terlambat, berbagai tahapan penyusunan anggaran harus dikebut. Mulai dari penyusunan dan pembahasan RAPBD, penerbitan pedoman penyusunan RKA-SKPD, hingga penyusunan RKA oleh OPD. Seluruh dokumen kemudian dirangkum kembali menjadi rancangan Perda APBD untuk diserahkan kepada DPRD.
Di sisi lain, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terhadap penyusunan anggaran tahun ini. Fraksi Golkar menyampaikan kekecewaan karena aspirasi hasil reses dinilai tidak dijadikan dasar dalam penyusunan APBD.
Anggota Fraksi Golkar, Didik Haryono, menyebut apa yang terjadi tahun ini membuat banyak anggota dewan merasa tidak dilibatkan.
“Kami merasa kecewa karena aspirasi dari reses tidak masuk ke penyusunan APBD. Harusnya anggaran disusun berdasarkan dua sumber: Musrenbang pemerintah daerah dan masukan dari reses DPRD. Nyatanya, hasil reses sama sekali tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.
Selain itu, Didik juga menilai pembahasan APBD 2026 berjalan sangat terburu-buru. KUA-PPAS baru diterima pada 19 November, sementara total anggaran yang harus dibahas mencapai Rp. 1,8 triliun.
“Dengan waktu hanya sepuluh hari, pembahasannya jelas sangat dipaksakan,” tambahnya.
Meski memberi kritik keras, Didik menegaskan Fraksi Golkar tetap mendukung pengesahan APBD sebagai bentuk tanggung jawab politik mereka.
“Ini menjadi catatan penting agar ke depan persoalan seperti ini tidak kembali terjadi, terutama terkait pemanfaatan hasil reses,” ucapnya. (Nan/Krs)