
Sinergia | Kab.Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun menghadirkan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) secara mobile dalam gelaran Bhakti Sosial Terpadu (BST) 2025 di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Langkah ini disebut sebagai upaya mendekatkan berbagai layanan administrasi publik kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM yang membutuhkan akses cepat ke layanan perizinan.
Dalam BST ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membawa sejumlah loket layanan umum, meliputi perbankan, administrasi kependudukan, pembayaran pajak, layanan Dinas Sosial, perizinan OSS RBA, hingga penerbitan surat keterangan kerja pada Kamis (27/11/2025).
Hadirnya layanan tersebut langsung dimanfaatkan warga desa yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi ini. Banyak dari mereka mengurus dokumen administrasi kependudukan hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.
Riyanto, salah satu pelaku UMKM di Desa Muneng, mengaku terbantu dengan hadirnya layanan MPP keliling itu.
“Senang sekali karena kita bisa mendapatkan berbagai layanan umum di BST ini. Saya pelaku usaha mikro, tadi mengurus NIB lewat OSS RBA, cepat dan langsung terbit,” ujarnya.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut Desa Muneng memiliki posisi strategis karena menjadi jalur lintasan masyarakat dari Ngawi menuju Kabupaten Madiun. Posisi ini dinilai memberi keuntungan ekonomi bagi warga setempat.
“Sektor pertanian juga sudah bagus. Hanya saja ada usulan peningkatan jalan usaha tani. Insyaallah akan kita tindak lanjuti karena akses jalan itu penting untuk meningkatkan produksi,” kata Hari.
BST kali ini turut diisi dengan berbagai kegiatan sosial, seperti pasar murah, pelayanan adminduk, layanan kesehatan, donor darah, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), Diklat Linmas, dan sarasehan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan bahwa layanan MPP yang dibawa ke Desa Muneng juga menjadi bagian dari sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Ia menyebut pendekatan ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
NIB memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya sebagai legalitas usaha, identitas pelaku usaha, angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, jaminan lokasi usaha, hingga mempermudah akses permodalan.
Kategorisasi Pelaku Usaha
Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Orang perseorangan dan badan usaha.
Non-UMK: Orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.
Jenis Perizinan Berbasis Risiko
Risiko Rendah: Cukup NIB.
Risiko Menengah Rendah/Tinggi: NIB + Sertifikat Standar.
Risiko Tinggi: NIB + Izin.
Anang menambahkan, pendampingan teknis disediakan agar pelaku usaha dapat memproses perizinan melalui sistem OSS RBA dengan lebih mudah dan tepat.(Tov/Krs).