Pemkot Madiun Salurkan Bantuan 94 RTLH dan 49 Jambanisasi Tahun 2026
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 67
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyalurkan bantuan sosial untuk perbaikan 94 rumah tidak layak huni (RTLH) dan pembangunan 49 jamban pada 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi kriteria penerima.
Secara simbolis, bantuan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun, didampingi Sekretaris Daerah Kota Madiun dan Tim Penggerak PKK, kepada warga penerima manfaat pada Selasa (14/7/2026).
Pada tahun ini, Pemkot Madiun awalnya menerima usulan sebanyak 100 RTLH dan 50 program jambanisasi. Setelah melalui proses survei dan verifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku, sebanyak 94 RTLH dan 49 jambanisasi dinyatakan dapat direalisasikan.
Setiap penerima program perbaikan RTLH memperoleh bantuan senilai Rp15 juta. Sementara itu, bantuan program jambanisasi diberikan sebesar Rp7,5 juta kepada setiap penerima.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan hasil survei menunjukkan hanya 94 RTLH dan 49 jambanisasi yang memenuhi persyaratan untuk dikerjakan pada tahun ini.
“Berdasarkan survei, yang terkumpul ada 94 RTLH yang bisa dieksekusi dan 49 untuk jambanisasi tahun ini,” kata Bagus.

Bagus menyebut, Pemkot Madiun juga telah mengalokasikan program untuk 100 RTLH dan 46 jambanisasi pada 2027 mendatang. Namun, jumlah tersebut masih berpeluang ditambah untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Madiun.
Ia telah menugaskan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk kembali mendata rumah-rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pengajuan penambahan jumlah penerima bantuan kepada DPRD. Terlebih RTLH yang belum tertangani tercatat sekitar 300-an titik.
“Pada 2027 saya mau izin ke Dewan, apabila jumlahnya bisa dinaikkan akan kami naikkan karena kami ingin mempercepat penanganan RTLH,” ujarnya.
Menurut Bagus, percepatan penanganan RTLH menjadi bagian dari upaya Pemkot Madiun meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penanganan rumah tidak layak huni juga menjadi salah satu indikator dalam pilar SDM pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.
Bagus menjelaskan, keberadaan RTLH dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya usia bangunan dan kondisi cuaca. Selain itu, pemerintah memiliki standar tertentu dalam menentukan kelayakan sebuah rumah sehingga bangunan yang tidak memenuhi standar perlu mendapatkan penanganan.
Pelaksanaan perbaikan RTLH dan pembangunan jamban akan dilakukan oleh tim di masing-masing kelurahan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pekerjaan dijadwalkan mulai dilaksanakan setelah penyerahan bantuan.
“Nanti pelaksanaannya oleh TPKK (Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan) dari masing-masing kelurahan dengan standar yang sudah ditentukan. Insyaallah mulai besok sudah bisa dilaksanakan,” kata Bagus.
Adapun kriteria penerima bantuan RTLH mengacu pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diubah melalui Perwali Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara itu, pelaksanaan program jambanisasi mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Madiun nomor 42 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan bantuan jamban yang telah diubah melalui Perwali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021.
Melalui program tersebut, Pemkot Madiun menargetkan penanganan RTLH dan pemenuhan fasilitas sanitasi layak bagi masyarakat kurang mampu dapat dipercepat pada tahun-tahun mendatang. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




