Permendikdasmen Akan Hapus Guru Honorer Pada Tahun 2027, Dikbud Madiun Mulai Pendataan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 93
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Pemerintah pusat mulai menerapkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menganggarkan maupun menggunakan tenaga honorer sebagai bagian dari penataan birokrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut di daerah.
“Saat ini kami mulai melakukan pemetaan dan pendataan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri, baik jenjang SD maupun SMP,” ujar Agus, Selasa (12/5/2026).
Menurut Agus, selama ini keberadaan guru honorer masih membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan guru.
Meski begitu, ia menegaskan seluruh sekolah negeri di Kabupaten Madiun nantinya harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada awal 2027.
“Prinsipnya kami mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kami berharap ada solusi agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan kebutuhan guru tetap terpenuhi,” katanya.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri diperkirakan berdampak pada ribuan guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Madiun. Selain menunggu aturan teknis lanjutan, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pemerataan distribusi guru ASN di sekolah negeri. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





