Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 22
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan seorang pria berinisial MQS atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Yang bersangkutan dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia belasan tahun mendapat kekerasan seksual. Pria 27 tahun asal Magetan tersebut kini ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi mengungkapkan perkara tersebut terungkap saat warga mengamankan seseorang yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap F (14) di sekitar wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan terkuak kasus asusila tersebut.
“Pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026 sekira jam 22.00 ada kejadian penganiayaan. Pelaku ini diamankan oleh warga dan diserahkan kepada polisi. Ternyata pihak keluarga korban juga melaporkan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas IPDA Aris saat dikonfirmasi Senin (27/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali. Dari pengakuan, tersangka melakukan perbuatan itu sejak Februari hingga Juli 2026. Hal itu dilakukan di salah satu rumah kost yang berada di Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si korban, saksi-saksi, berdasarkan barang bukti, tersangka pada saat ini dilakukan penahanan di Polres Madiun Kota,” imbuhnya.
Terkait dugaan tersangka melakukan pengancaman atau pemaksaan terhadap korban, tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih mendalami hal tersebut. Menurut Aris, korban yang masih dibawah umur dinilai masih labil dan rentan.
“Korban ini kan masih anak-anak ya. Jadi anak-anak itu masih rentan, masih belum bisa menganalisa apakah perbuatan itu berisiko terhadap dirinya sendiri. Jadi korban ini masih anak-anak, masih labil, sehingga dia mungkin kena bujuk rayu si pelaku,” jelas Aris.
Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menelusuri terkait status tersangka yang diduga merupakan seorang residivis.
“Karena korban ini masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




