Motor Tabrak Palang Perlintasan Saat KA Turangga Melintas, Ini Himbauan KAI
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 83
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Sebuah sepeda motor menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 15 Km 181+266 di petak jalan Geneng–Magetan, masuk Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) dini hari. Insiden tersebut terjadi saat petugas tengah mengamankan perjalanan Kereta Api (KA) 12 Turangga.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AD 4993 NY diketahui menabrak palang pintu barier 1 ketika petugas JPL 15 sedang melayani perjalanan KA Turangga.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi oleh anggota Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan insiden tersebut. Ia mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan faktor keselamatan, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang pada malam hingga dini hari.
“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Tohari.
Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap fasilitas perlintasan yang terdampak.

Selama proses penanganan berlangsung, pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden untuk memastikan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Unit Pam Karu A.1 Heru S juga dikerahkan ke lokasi guna membantu proses pengamanan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan langsung melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan akibat tertemper sepeda motor.
KAI Daop 7 Madiun memastikan insiden tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Setelah penanganan dilakukan, fasilitas perlintasan kembali diperiksa untuk memastikan aspek keselamatan tetap terpenuhi.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh rambu dan ketentuan keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala dan palang pintu mulai bergerak menutup atau telah tertutup.
Pengendara juga diminta tidak menerobos palang pintu, tidak berhenti di atas jalur rel, serta memastikan kondisi sekitar benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Tohari menegaskan, faktor kondisi fisik pengemudi menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi masyarakat yang berkendara pada jam rawan mengantuk.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” katanya.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api dan selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta. Kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun perjalanan kereta api. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





