Rancangan Perubahan APBD Kota Madiun 2026, Pendapatan Naik Rp15,63 Miliar, Belanja Bertambah Rp36,43 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 92
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota Madiun memproyeksikan pendapatan daerah naik Rp15,63 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp36,43 miliar.
Rancangan Perubahan APBD tersebut disampaikan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna Selasa (18/8/2026).
Dalam perubahan anggaran, pendapatan daerah yang semula sekitar Rp928,27 miliar diproyeksikan menjadi Rp943,90 miliar. Sementara belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,062 triliun menjadi **Rp1,099 triliun**.
Perubahan APBD ini tetap diarahkan untuk mendukung visi RPJMD Kota Madiun 2025–2029, yakni “Madiun Maju Mendunia, Kota yang Berinovasi, Berbudaya dan Berkelanjutan.”
Kenaikan pendapatan daerah terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, PAD diproyeksikan meningkat Rp13,91 miliar dari Rp. 296,8 miliar menjadi Rp310,72 miliar. Sementara pendapatan transfer bertambah sekitar Rp1,72 miliar menjadi Rp633,18 miliar.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan, peningkatan pendapatan daerah menjadi perhatian pemerintah pusat sekaligus Pemkot Madiun. Karena itu, Pemkot Madiun mendorong penggalian potensi pendapatan tanpa semata-mata menaikkan tarif pajak.
“Saya sudah menyampaikan bahwa pendapatan daerah itu, satu, pendapatan untuk pemerintah kota, dan pendapatan yang langsung bisa diterimakan. Sehingga apa yang harus kita lakukan ini bermacam-macam,” ujar Bagus.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperbarui data wajib pajak. Bagus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan kajian dan pembaruan data agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat.
“Update data wajib pajak ini harus segera dilakukan. Sehingga ini salah satu yang nanti bisa menjadi pendapatan tambahan dari Bapenda,” katanya.
Menurut Bagus, salah satu sektor yang memiliki potensi cukup besar adalah **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Lebih ke BPHTB. Ini yang nanti akan jadi besar. Kalau pajak-pajak lainnya secara pajaknya, kita tidak akan naikkan. Tetapi lebih mana-mana potensi itu digali terus,” jelasnya.
Seiring peningkatan pendapatan, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 juga bertambah Rp36,43 miliar, dari sekitar Rp1,062 triliun menjadi Rp1,099 triliun.
Kenaikan tersebut meliputi belanja operasi sekitar Rp16,98 miliar, belanja modal Rp7,92 miliar serta belanja tidak terduga (BTT) Rp11,52 miliar.
Bagus menjelaskan, penambahan BTT tidak semata-mata dipersiapkan untuk menghadapi bencana. Anggaran tersebut juga diperlukan untuk merespons kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.
“BTT itu tidak harus menunggu pada saat ada kejadian bencana. Dalam keadaan-keadaan mendesak itu bisa menggunakan BTT,” ujarnya.
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih fleksibel ketika harus melakukan intervensi terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Peningkatan belanja daerah membuat struktur Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp154,80 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK atas APBD 2025, SiLPA Kota Madiun tercatat sebesar Rp154,80 miliar. Nilai tersebut kemudian dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, DPRD akan mencermati komponen pendapatan yang mengalami peningkatan signifikan.
“Nanti akan kita saring, PAD itu yang peningkatannya banyak dari sektor apa harus kita lihat dulu. Semuanya kita bahas,” kata Armaya.
Menurutnya, pembahasan nota keuangan selanjutnya akan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran (Banggar). DPRD akan melihat secara rinci sumber kenaikan PAD sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan APBD.
Armaya juga mengingatkan agar peningkatan PAD tidak dilakukan dengan cara yang justru menambah beban masyarakat.
“Yang jelas jangan sampai nanti PAD naik terus membebani masyarakat. Saya kira itu nanti tidak menjadi populis di kebijakan pemerintah kota,” tegasnya.
Selain mencermati sisi pendapatan, DPRD Kota Madiun akan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran setelah perubahan APBD ditetapkan.
Armaya mengatakan DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat.
“Seperti biasa, kita akan maksimalkan fungsi sidak, fungsi rapat dengar pendapat, untuk memberikan peluang kepada teman-teman DPRD sebagai fungsi controlling,” ujarnya.
Menurut Armaya, pengawasan diperlukan agar tambahan belanja dalam Perubahan APBD 2026 benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



