Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk Liar, Dipasang Secara Tidak Beraturan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 30
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan turun ke lapangan menertibkan berbagai banner dan spanduk liar yang terpasang sembarangan di sepanjang jalur Kawedanan–Parang. Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki estetika wilayah yang selama ini dipenuhi promosi tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, Selasa (09/12/2025) petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan spanduk, termasuk pohon, tiang listrik, dan berbagai fasilitas umum. Banyak di antaranya berukuran besar, dipasang secara tidak beraturan, hingga roboh menutupi sebagian badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat angin kencang atau hujan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Magetan, Benny Prasetyo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin untuk menata ruang publik agar tetap aman dan rapi.
“Hari ini kami melakukan pembersihan banner liar di sepanjang Kecamatan Kawedanan. Targetnya adalah spanduk yang menempel di pohon, dipasang sembarangan, dan dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Menggunakan tangga dan peralatan pendukung, petugas melepas satu per satu spanduk yang melanggar. Seluruh bahan promosi yang diamankan kemudian diangkut ke mobil operasional dan dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.
“Rute penertiban mulai dari Kawedanan, Kemarang, hingga Nariboyo. Kami juga mengimbau masyarakat, jika menemukan spanduk yang berpotensi membahayakan, silakan melapor ke Satpol PP,” tambahnya.
Dari operasi hari ini, puluhan spanduk dari berbagai jenis—mulai dari iklan produk, promosi kegiatan, hingga pengumuman komunitas—berhasil diamankan. Jalur Kawedanan–Parang disebut sebagai salah satu area paling rawan karena kerap menjadi sasaran pemasangan spanduk liar, terutama menjelang akhir tahun.
Satpol PP berharap masyarakat maupun pelaku usaha lebih mematuhi aturan pemasangan media promosi. Selain mengganggu kerapian kota, pemasangan spanduk tanpa izin juga dapat menghambat visibilitas pengendara dan mengancam keselamatan.
Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala dan lebih masif, terutama pada ruas-ruas jalan yang sering menjadi lokasi pemasangan spanduk liar. Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan ruang publik tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (Nan/Krs)
- Penulis: Kusnanto


