Tabebuya Kian Mempercantik Kota Madiun, Pemkot Perbanyak Penanaman Baru
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus memperluas program penghijauan dengan menambah penanaman pohon tabebuya di sejumlah ruas jalan dan ruang terbuka hijau (RTH). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penanaman berikutnya adalah Jalan Ahmad Yani.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, RTH, PJU, dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Andi Anto, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan inventarisasi titik-titik yang dapat ditanami tabebuya. Selain penanaman baru, Disperkim juga melakukan penyulaman pada tanaman yang mati atau area yang masih kosong.
“Rencananya di Jalan Ahmad Yani. Kemudian penyulaman di RTH, termasuk di kawasan Kampung Jepang, juga akan ditanami tabebuya,” ujar Andi Anto, Senin (15/9/2026).
Hingga saat ini, Pemkot Madiun telah menanam sekitar 2.500 pohon tabebuya di berbagai lokasi. Jumlah tersebut akan terus ditambah seiring program penghijauan dan peremajaan tanaman di sejumlah ruas jalan.
Menurut Andi Anto, tabebuya dipilih tidak hanya karena memiliki nilai estetika, tetapi juga fungsi ekologis. Tajuk pohon yang lebar dapat menjadi peneduh, sementara bunganya yang mekar sekitar dua kali dalam setahun mampu mempercantik wajah kota.
Selain itu, biaya pengadaan tanaman tabebuya relatif terjangkau, mudah dikembangbiakkan, dan tidak memerlukan perawatan yang rumit.

“Yang penting penyiraman dilakukan secara rutin. Pertumbuhannya juga cukup mudah,” jelasnya.
Terkait rencana penanaman di Jalan Ahmad Yani, jumlah pohon yang akan ditanam masih menunggu hasil pendataan titik tanam. Namun, Disperkim memastikan ketersediaan bibit di lokasi pembibitan masih mencukupi.
Pemkot Madiun juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan penanaman tabebuya di fasilitas umum lingkungan. Usulan dapat diajukan selama lokasi berada di area publik dan memenuhi syarat sebagai titik penghijauan.
“Kalau masyarakat mempunyai fasilitas umum di lingkungan, bisa mengusulkan penanaman tabebuya. Yang penting berada di fasilitas umum,” tandas Andi Anto. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





