Berita Terkini
Trending Tags

Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp. 8,7 Miliar

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 18
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Penanganan kasus tindak pidana seorang Account Officer BPR korupsi BPR Kota Madiun. Foto: Surya- Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Kota Madiun memasuki babak baru. Pada Jumat (14/11/2025), satu tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Madiun Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Tersangka Candra Wiyono (35), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun menjabat sebagai Account Officer (AO) BPR sejak 2014 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Tahapannya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Agus, Candra diduga melakukan sejumlah tindakan manipulatif. Dugaan itu meliputi mark up pinjaman nasabah, penggunaan uang pelunasan untuk kepentingan pribadi, hingga pencairan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Agus menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dengan total 186 saksi yang telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami bekerja sesuai aturan. Sangat dimungkinkan ada tersangka tambahan,” tegasnya. (Sur/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Madiun Segera Tetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

    Kejari Madiun Segera Tetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KAB. MADIUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen akan segera menetapkan tersangka untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pada awal tahun 2025. Tiga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut adalah : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, pada Selasa (31/12) saat ditemui di ruangannya, menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka […]

    Bagikan
  • Komisi D Lakukan Sidak Ruas Jalan Desa Bajulan dan Jembatan Desa Klumutan

    Komisi D Lakukan Sidak Ruas Jalan Desa Bajulan dan Jembatan Desa Klumutan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua proyek infrastruktur prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Selasa (30/09/2025). Sidak dilakukan untuk menilai apakah pekerjaan lapangan sesuai dengan kontrak dan target yang disepakati. Dua proyek yang diperiksa adalah penggantian Jembatan Klumutan dengan […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Dengarkan Dakwaan Perkara Dugaan Gratifikasi Rp. 9,8 Miliar

    Anggota DPRD Ngawi Dengarkan Dakwaan Perkara Dugaan Gratifikasi Rp. 9,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (09/09/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Winarto menerima gratifikasi senilai Rp9,8 miliar serta terlibat manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan PT GFT Indonesia […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Amankan Ratusan Liter Miras, Diedarkan ke Pelanggan Kafe

    Polres Madiun Kota Amankan Ratusan Liter Miras, Diedarkan ke Pelanggan Kafe

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota melalui Satresnarkoba membongkar peredaran minuman keras illegal jenis arak jowo di salah satu kafe di Kota Madiun, Jawa Timur. Pengungkapan dilakukan pada Senin (05/01/2026) lalu di kafe yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter arak […]

    Bagikan
  • Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia […]

    Bagikan
  • Ngeri! Ular Bersarang di Motor Warga Magetan, Damkar Turun Tangan Evakuasi

    Ngeri! Ular Bersarang di Motor Warga Magetan, Damkar Turun Tangan Evakuasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seekor ular masuk dan ditemukan bersarang di dalam bodi sepeda motor milik Bejo Supriyadi warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Rabu (17/12/2025). Peristiwa ini membuat pemilik kendaraan panik hingga meminta bantuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan untuk melakukan evakuasi. Kejadian bermula ketika motor tersebut dibawa istrinya berbelanja di Pasar Sayur Magetan. Saat […]

    Bagikan
expand_less