
Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Kota Madiun memasuki babak baru. Pada Jumat (14/11/2025), satu tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Madiun Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Tersangka Candra Wiyono (35), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun menjabat sebagai Account Officer (AO) BPR sejak 2014 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Tahapannya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Agus, Candra diduga melakukan sejumlah tindakan manipulatif. Dugaan itu meliputi mark up pinjaman nasabah, penggunaan uang pelunasan untuk kepentingan pribadi, hingga pencairan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Agus menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dengan total 186 saksi yang telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami bekerja sesuai aturan. Sangat dimungkinkan ada tersangka tambahan,” tegasnya. (Sur/Krs).