Dinas Pertanian Magetan Sebut Dana Pokir Fluktuatif, Fokus untuk Sarana dan Kesejahteraan Petani
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan menyebut alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang masuk ke sektor pertanian bersifat fluktuatif dan tidak diterima setiap tahun.
Kepala DTPHPKP Magetan, Uswatul Chasanah, menjelaskan bahwa dana pokir yang dikelola dinasnya umumnya digunakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani melalui pengadaan sarana dan prasarana pertanian.
“Untuk pertanian, arahnya memang untuk mendukung kesejahteraan petani, terutama pada sarana dan prasarana,” ujarnya saat ditemui.
Menurut Uswatul, besaran anggaran pokir yang diterima DTPHPKP tidak memiliki nilai tetap setiap tahun. Bahkan, dalam beberapa tahun tertentu, dinasnya tidak menerima alokasi sama sekali.
“Tidak mesti setiap tahun ada. Untuk tahun ini memang tidak ada,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai kisaran anggaran, ia menyebut nilainya bervariasi, tergantung usulan dan kebijakan yang berjalan pada tahun anggaran tersebut.
“Kadang sekitar Rp3 miliar, kadang kurang dari itu, kadang juga kecil sekali. Jadi tidak pasti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uswatul menyampaikan bahwa dana pokir yang masuk ke sektor pertanian umumnya digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar petani, seperti pengadaan sarana produksi dan infrastruktur pendukung.
“Banyak untuk sarana prasarana pertanian, seperti itu,” katanya.
Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh terkait keterkaitan dana pokir dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk unsur pimpinan DPRD.
Kasus ini mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Bahkan, terdapat indikasi pengkondisian proposal, pemotongan dana, hingga kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam konteks ini, alokasi dana pokir ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sektor pertanian, turut menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya.
Meski tidak semua alokasi pokir bermasalah, kasus yang mencuat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola hibah daerah, termasuk mekanisme pengusulan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Pernyataan DTPHPKP yang menyebut alokasi dana bersifat fluktuatif dan tidak rutin setiap tahun juga menunjukkan bahwa distribusi pokir sangat bergantung pada dinamika kebijakan dan usulan di tingkat legislatif.
Dengan meningkatnya sorotan publik, transparansi dalam pengelolaan dana pokir diharapkan semakin diperkuat, khususnya untuk memastikan program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk para petani di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





