Berita Terkini
Trending Tags

Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin.

Dalam forum, Kajari memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus pertambangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 158 Undang-Undang Minerba menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku tambang ilegal. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Yuana.

Selain itu, Kejari juga akan menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektualnya. Pendekatan multi-door memungkinkan kami menggunakan pasal dari berbagai undang-undang agar efek jeranya maksimal,” ujarnya.

Yuana menambahkan, Kejaksaan juga berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan dampak aktivitas tambang. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak semata menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum tambang bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan. Hasil sitaan bisa digunakan untuk restorasi lingkungan,” jelasnya.

Rapat yang dihadiri Bupati Magetan, Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan penambang itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya revisi Perda RTRW Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012, agar zonasi pertambangan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi geografis terkini.

“Kebijakan daerah harus menyesuaikan perkembangan dan risiko yang muncul. Regulasi yang kuat akan menjadi dasar mitigasi agar bencana tambang tidak terulang lagi,” tutup Kajari Yuana.

Kusnanto -Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengintip Keseruan Fashion Batik on the Train and Station

    Mengintip Keseruan Fashion Batik on the Train and Station

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Batik merupakan identitas budaya bangsa Indonesia. 2 Oktober pun diperingati sebagai Hari Batik Nasional. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan serta pegiat batik dan desainer lokal Magetan, menghadirkan gelaran unik bertajuk “Fashion Batik on the Train and Station”, […]

    Bagikan
  • Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Madiun, Lansia Panik, Warga Serbu Lokasi

    Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Madiun, Lansia Panik, Warga Serbu Lokasi

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak dalam rangka Hari Raya Iduladha kembali menimbulkan keresahan warga. Insiden terbaru terjadi di Dusun Balungasri, Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jumat (06/06/2025) pagi. Sebuah balon udara berukuran jumbo dilaporkan jatuh dan menimpa atap rumah milik seorang lansia bernama Suratun (68). Momen tersebut terekam […]

    Bagikan
  • Masa Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Layani 176.897 Penumpang

    Masa Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Layani 176.897 Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan ribu penumpang memanfaatkan moda transportasi kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun pada Masa Angkutan Nataru 2025/2026. Sejak 18-26 Desember 2025, jumlah penumpang yang terlayani mencapai 176.897 orang. Sebagai rincian, 83.048 penumpang naik dan 93.849 penumpang turun. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan puncak penumpang tercatat […]

    Bagikan
  • Ini Kesan Kolonel Inf Rama Pratama Sebagai Komandan Korem 081/DSJ

    Ini Kesan Kolonel Inf Rama Pratama Sebagai Komandan Korem 081/DSJ

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia – Kota Madiun | Kolonel Inf Rama Pratama memiliki kesan mendalam selama menjabat sebagai Komandan Korem 081/Dhirot Saha Jaya. Selama hampir 7 bulan bertugas di Korem 081/DSJ, Kolonel Inf Rama Pratama mengaku berat meninggalkan satuan yang telah membesarkan namanya tersebut. Rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang kuat menjadi hal yang tidak akan terlupakan. “Selama saya […]

    Bagikan
  • Minat Masyarakat Naik, Penumpang Kereta Daop 7 Madiun Tembus 5,9 Juta di 2025

    Minat Masyarakat Naik, Penumpang Kereta Daop 7 Madiun Tembus 5,9 Juta di 2025

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sepanjang tahun 2025 mencatatkan tren pertumbuhan positif. Jumlah penumpang mengalami peningkatan signifikan. Hal itu menandakan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api. Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 KAI Daop 7 Madiun melayani […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
expand_less