Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 233
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koloni Ulat Bulu Serang Siswa SDN Kincang, Damkar Lakukan Pembasmian

    Koloni Ulat Bulu Serang Siswa SDN Kincang, Damkar Lakukan Pembasmian

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Koloni ulat bulu kembali meneror sekolah di wilayah Kabupaten Madiun. Kali ini ratusan ulat bulu menyerang 2 Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Madiun di Kecamatan Jiwan. Bahkan tak sedikit dari siswa dan guru merasakan gatal gatal di sekujur tubuhnya. “Sudah hampir sebulanan ini. Dampaknya para siswa bahkan guru terkena bulu ulat […]

    Bagikan
  • Pengukuhan PAPDESI Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Produk Lokal Disuplai ke SPPG Untuk Program MBG

    Pengukuhan PAPDESI Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Produk Lokal Disuplai ke SPPG Untuk Program MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah pusat mendorong Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan. Salah satu strategi yang didorong ialah memperkuat kolaborasi antara aparatur desa, petani, pelaku UMKM, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung kebutuhan program Makan Bergizi […]

    Bagikan
  • Kejari Ngawi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadikbud

    Kejari Ngawi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadikbud

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 lalu. Dalam kasus ini, mantan kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ngawi, Taufiq Agus Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan dana hibah senilai Rp. 19,1 miliar. Dalam proses penyidikan ini, kejaksaan […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Targetkan Angka Kemiskinan Turun 1 Digit di Tahun 2026

    Bupati Madiun Targetkan Angka Kemiskinan Turun 1 Digit di Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Forum Konsultasi Publik guna membahas rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Madiun tahun 2026 serta Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2025-2029. Tema pembangunan Kabupaten Madiun tahun 2026 difokuskan pada […]

    Bagikan
  • Lautan Manusia Padati Alun-Alun Caruban, Gus Iqdam Ingatkan Pentingnya Adab dan Syukur di HUT Madiun

    Lautan Manusia Padati Alun-Alun Caruban, Gus Iqdam Ingatkan Pentingnya Adab dan Syukur di HUT Madiun

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Ribuan masyarakat memadati Alun-Alun Reksogati Caruban, Kabupaten Madiun, pada Jumat (10/7/2026) malam. Lautan manusia ini antusias menghadiri kegiatan ‘Madiun Bersholawat’ bersama pendakwah muda kharismatik asal Blitar, Gus Muhammad Iqdam atau yang akrab disapa Gus Iqdam. Gema salawat dan pengajian akbar ini digelar secara khusus oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati […]

    Bagikan
  • Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap kedua masih berlangsung dan menjadi ajang perebutan ketat para peserta. Namun, sebanyak lima peserta asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat ujian. Ujian dilaksanakan di Asrama Haji, Kota Madiun, pada Rabu (14/05/2025). Ketidakhadiran lima […]

    Bagikan
expand_less