Berita Terkini
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 202
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ugal-ugalan, Pemotor Tewas Usai Serempet Pesepeda

    Diduga Ugal-ugalan, Pemotor Tewas Usai Serempet Pesepeda

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seorang pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur tewas di lokasi setelah menabrak pesepeda yang hendak menyeberang di Jalan Alternatif Ponorogo-Pacitan, tepatnya di Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo pada Rabu (26/03/2025) malam. Kecelakaan diduga dipicu oleh cara berkendara pemotor yang ugal-ugalan. Insiden ini menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut macet […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Bakal Bangun  Rest Area di Perbatasan Nganjuk–Madiun

    Pemkab Madiun Bakal Bangun  Rest Area di Perbatasan Nganjuk–Madiun

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah menyusun dokumen kajian rencana pembangunan rest area di kawasan By Pass perbatasan Madiun – Nganjuk yang terletak di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi aset milik PT KAI Daop 7 Madiun bakal terbangun rest area sebagai sarana peristirahatan bagi pengguna jalan […]

    Bagikan
  • Berapa UMK Kota Madiun 2026 ? Disnaker : Belum Ada Pembahasan

    Berapa UMK Kota Madiun 2026 ? Disnaker : Belum Ada Pembahasan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Madiun untuk tahun 2026 belum memasuki proses resmi. Kepala Disnaker Koperasi, Usaha Mikro (KUM) Kota Madiun, Agus Siswanta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan rapat dari Dewan Pengupahan. “Belum masuk pembahasan. Masih sebatas komunikasi informal antar-pemangku kepentingan,” ujarnya pada Jumat […]

    Bagikan
  • Pamit Bermain, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C

    Pamit Bermain, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia| Kab. Madiun — Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Minggu (27/4/2025). Seorang bocah laki-laki, RYA (11), siswa kelas IV SD Negeri Tulung, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C milik warga setempat. Kapolsek Saradan, AKP Koco Widodo, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB di […]

    Bagikan
  • Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keresahan melanda warga Desa Setren dan Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyusul informasi dugaan peredaran uang palsu di lingkungan mereka. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga grup percakapan warga dalam beberapa hari terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan uang pecahan Rp100 ribu diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi di […]

    Bagikan
  • Siswa SMK di Ponorogo Minta Bantuan Damkar Lepaskan Borgol yang Terkunci di Tangan

    Siswa SMK di Ponorogo Minta Bantuan Damkar Lepaskan Borgol yang Terkunci di Tangan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Ponorogo membantu seorang siswa SMK yang tidak dapat melepaskan borgol yang terkunci di pergelangan tangannya usai digunakan untuk bermain. Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Ponorogo, Bambang Supeno, mengatakan siswa bernama Ilham Maulana itu datang ke Markas Damkar pada Kamis (16/7/2026) dengan […]

    Bagikan
expand_less