Berita Terkini
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 45
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi MSI Janji Kembalikan Uang Nasabah, Tetapi Tak Jelas Waktunya

    Koperasi MSI Janji Kembalikan Uang Nasabah, Tetapi Tak Jelas Waktunya

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mittra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan akhirnya angkat bicara terkait polemik uang nasabah. Ketua Pengurus KSPPS MSI Magetan, Wawan Wandoyo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Senin (28/04/2025) menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh hak nasabah. Hal itu disampaikan […]

    Bagikan
  • Empat Penyusup Berkedok Ojol Diamankan Polisi , Aksi di DPRD Ponorogo Batal

    Empat Penyusup Berkedok Ojol Diamankan Polisi , Aksi di DPRD Ponorogo Batal

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Empat orang diamankan aparat Polres Ponorogo lantaran diduga hendak melakukan aksi huru-hara pada unjuk rasa di depan gedung DPRD Ponorogo yang sedianya digelar, Senin (01/09/2025). Mereka dicurigai karena memakai atribut ojek online (Ojol), meski bukan berprofesi sebagai driver. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan penangkapan itu berawal dari deteksi dini […]

    Bagikan
  • Menjaga Nyala Bahasa Daerah, Supriyoko, Guru SMPN 1 Parang Raih Anugerah Sutasoma 2025

    Menjaga Nyala Bahasa Daerah, Supriyoko, Guru SMPN 1 Parang Raih Anugerah Sutasoma 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Komitmen yang dilakukan seorang guru di Kabupaten Magetan dalam melestarikan bahasa daerah kini berbuah manis. Supriyoko, pendidik di SMP Negeri 1 Parang, berhasil menorehkan prestasi membanggakan setelah dinobatkan sebagai penerima Anugerah Sutasoma Tahun 2025 dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Penghargaan bergengsi tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi insan pendidikan yang tekun […]

    Bagikan
  • Ramai Wisatawan Tahun Baru di Kota Madiun, Dishub Ingatkan Jangan Ada Getok Tarif Parkir

    Ramai Wisatawan Tahun Baru di Kota Madiun, Dishub Ingatkan Jangan Ada Getok Tarif Parkir

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepadatan lalu lintas diprediksi akan meningkat di wilayah Kota Madiun dalam momen pergantian tahun baru 2026. Jalan Pahlawan akan ditutup untuk kegiatan Car Free Night (CFN) bagi masyarakat. Berbagai hiburan menarik akan disuguhkan Pemerintah Kota Madiun untuk menghibur para wisatawan yang hadir di Pahlawan Street Center (PSC) maupun Alun-Alun Kota […]

    Bagikan
  • Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi Jembatan Ngaglek di Desa Ngaglek, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kian memprihatinkan. Jembatan berbahan kayu yang dibangun pada 2007 itu mengalami kerusakan parah akibat termakan usia dan dinilai tidak lagi layak dilalui karena membahayakan keselamatan warga. Sejumlah papan kayu jembatan tampak lapuk dan licin. Kondisi tersebut bahkan pernah menyebabkan insiden nyaris […]

    Bagikan
  • Ops Sikat 2025, Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

    Ops Sikat 2025, Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Hotel Liyasa, Kelurahan Josenan, dan Hotel Raya Kusuma, Kelurahan Patihan, Kota Madiun. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil […]

    Bagikan
expand_less