Berita Terkini
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 153
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopir Diduga Mengantuk, Bus Peziarah Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi

    Sopir Diduga Mengantuk, Bus Peziarah Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada bus kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Bus yang mengangkut rombongan peziarah asal Cilacap Jawa Tengah usai dari Madura Jawa Timur mengalami kecelakaan di ruas tol Ngawi-Solo KM 559 B,  tepatnya masuk Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada Selasa Siang (21/1/2025). Bus Riyan Agung […]

    Bagikan
  • Ilegal dan Kadaluarsa, Satpol PP Ponorogo Tertibkan Puluhan Baliho

    Ilegal dan Kadaluarsa, Satpol PP Ponorogo Tertibkan Puluhan Baliho

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan operasi penertiban baliho dan reklame pada Kamis (30/01/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah perempatan di pusat kota Ponorogo. Setidaknya ada puluhan reklame yang ditertibkan karena ilegal serta telah habis masa berlakunya.  “Sasaran kita yang berada di wilayah kota, di perempatan Sultan Agung, […]

    Bagikan
  • Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun Digeledah KPK

    Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun Digeledah KPK

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah rumah milik tersangka dr. Yunus Mahatma yang berada di Kota Madiun. Namun, rumah Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan Mangku Prajan II No. 08, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis (13/11/2025) malam juga diperiksa KPK. Diketahui, Agus Pramono juga […]

    Bagikan
  • Aktivitas DPRD Kota Madiun Segera Normal Pasca Kericuhan

    Aktivitas DPRD Kota Madiun Segera Normal Pasca Kericuhan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aktivitas pemerintahan di Gedung DPRD Kota Madiun dipastikan segera berjalan kembali usai kericuhan yang menimbulkan kerusakan. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa ruang paripurna yang terdampak kini sudah siap difungsikan kembali. “Besok, fasilitas dapat digunakan untuk rapat Badan Musyawarah yang sebelumnya sempat tertunda,” ungkapnya, Senin (01/09/2025). Rehabilitasi fasilitas negara […]

    Bagikan
  • Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan […]

    Bagikan
  • BPR Bank Daerah Kota Madiun Bangkit, Wali Kota Maidi Berikan Apresiasi Tinggi

    BPR Bank Daerah Kota Madiun Bangkit, Wali Kota Maidi Berikan Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebangkitan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kota Madiun dari masa sulit mendapat perhatian dan apresiasi langsung dari Wali Kota Madiun, Maidi. Setelah sempat mengalami keterpurukan, kini kinerja BPR mulai menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “Perkembangannya cukup signifikan, dan saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh tim BPR,” ujar Wali Kota […]

    Bagikan
expand_less