Berita Terkini
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 181
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teriak “Saya Korban Bupati”, Kades Jenangan Digiring Kejari Ponorogo Karena Tambang Ilegal 

    Teriak “Saya Korban Bupati”, Kades Jenangan Digiring Kejari Ponorogo Karena Tambang Ilegal 

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Tony Ahmadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis malam (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tanah dan pasir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyidik mengantongi minimal dua […]

    Bagikan
  • Kisah Inspiratif Nurisha Kitana, Mahasiswi UI Asal Magetan yang Terpilih Jadi Delegasi UNICEF Dunia

    Kisah Inspiratif Nurisha Kitana, Mahasiswi UI Asal Magetan yang Terpilih Jadi Delegasi UNICEF Dunia

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dari sebuah rumah sederhana di Kecamatan Maospati, Magetan, lahirlah sosok muda yang kini mengharumkan nama daerahnya di tingkat nasional hingga dunia. Ia adalah Nurisha Kitana, mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) yang berhasil menjadi delegasi UNICEF di forum internasional Global NCD Alliance Forum 2025 di Kigali, Rwanda. Perjalanannya bukan sekadar deretan […]

    Bagikan
  • Kekayaan Agus Pramonon Sekda “Satu Dekade” Ponorogo Jadi Sorotan Usai Terjaring OTT KPK

    Kekayaan Agus Pramonon Sekda “Satu Dekade” Ponorogo Jadi Sorotan Usai Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Nama Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, tengah menjadi perhatian publik. Ia dikabarkan termasuk di antara pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (07/11/2025) sore. Agus bukan sosok baru di lingkungan birokrasi Ponorogo. Ia telah menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2012 dan masih […]

    Bagikan
  • Pengusaha Selepan di Magetan Klaim Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan, Penjualan Justru Naik

    Pengusaha Selepan di Magetan Klaim Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan, Penjualan Justru Naik

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Di tengah maraknya pemberitaan tentang dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah daerah, pengusaha penggilingan gabah di Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Jawa Timur, mengaku bisnisnya justru tetap lancar bahkan mengalami peningkatan. Sumining, pemilik selepan yang telah beroperasi sejak 1984, mengatakan bahwa isu beras oplosan tidak berdampak negatif terhadap usahanya. “Alhamdulillah beras […]

    Bagikan
  • Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Perbatasan Madiun–Nganjuk Bertambah Jadi 9 Orang

    Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Perbatasan Madiun–Nganjuk Bertambah Jadi 9 Orang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun — Polisi terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Sundari (55), warga Dusun Sampung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas di dalam warung di wilayah perbatasan Madiun–Nganjuk, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis (16/10/2025). Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto mengatakan jumlah saksi yang diperiksa dalam […]

    Bagikan
  • Mahasiswa Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah, Rocky Gerung Kritik Pola Komunikasi Istana

    Mahasiswa Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah, Rocky Gerung Kritik Pola Komunikasi Istana

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Isu menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu topik yang mengemuka dalam forum Soekarno Talk In yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno. Pertanyaan tersebut disampaikan peserta diskusi kepada filsuf Rocky Gerung, yang kemudian menilai persoalan komunikasi publik menjadi salah satu faktor yang […]

    Bagikan
expand_less