Berita Terkini
Trending Tags

Petani Magetan Keluhkan Pupuk Subsidi Masih Mahal, Diduga Ada “Kreasi Harga” di Kelompok Tani

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tumpukan pupuk subsidi yang diduga diakali oleh sebagian kelompok tani (poktan), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 seharusnya menjadi angin segar bagi para petani. Namun di lapangan, realitas justru berbanding terbalik. Di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan, harga pupuk masih melambung. Petani pun mengeluh belum dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

Alih-alih menurun, harga pupuk bersubsidi justru diduga diakali oleh sebagian kelompok tani (poktan) dengan berbagai alasan tambahan seperti ongkos angkut, biaya sewa kendaraan, hingga “biaya manajemen”. Akibatnya, pupuk yang seharusnya menjadi hak petani malah diperlakukan layaknya barang dagangan toko modern dan lengkap dengan mark up harga.

“Katanya pupuk sudah turun harga, tapi tetap saja mahal. Dulu sebelum turun dijual Rp150 ribu per sak, sekarang paling rendah Rp135 ribu. Selisihnya memang turun, tapi tetap memberatkan,” keluh seorang petani asal Kecamatan Parang.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:

• Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)

• NPK Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)

• NPK Kakao: Rp132.000 per sak (50 kg)

• ZA: Rp68.000 per sak (50 kg)

• Organik Petroganik: Rp25.600 per sak (40 kg)

Namun, di tingkat desa, harga itu tak lagi berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari poktan yang kini menguasai stok pupuk. “Yang bersubsidi pun rasanya seperti beli versi premium,” ujar salah satu petani di Kecamatan Lembeyan.

Di wilayah Parang, Lembeyan, hingga Kawedanan, sejumlah poktan kini tampak berubah fungsi. Salah satunya di Desa Ngaglik, Parang. Dengan 250 anggota dan jatah 36 ton pupuk per tahun, kelompok tersebut menjual pupuk Urea dan Phonska dengan harga rata-rata Rp135 ribu per sak.

Alasan mereka klasik yakni ongkos kirim, biaya operasional, dan sewa transportasi. Namun bagi petani, selisih harga hingga Rp. 40 ribu per sak dianggap tak masuk akal.

“Kalau selisihnya cuma sedikit, mungkin wajar. Tapi kalau sampai puluhan ribu, itu bukan ongkos angkut, itu ongkos untung,” sindir seorang petani.

Kondisi ini membuat solidaritas yang dulu menjadi dasar terbentuknya poktan kini berubah menjadi hubungan jual-beli. Petani menjadi pembeli, pengurus poktan menjadi pedagang.

Sejumlah petani juga mulai menyoroti praktik tidak transparan dalam pembagian pupuk dan bantuan pertanian lainnya. Bahkan, ada dugaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif hanya berhenti di meja pengurus.

“Banyak yang nggak tahu kalau kelompoknya dapat bantuan. Semua ditutup-tutupi,” ungkap seorang petani di Parang.

Lebih jauh, beredar kabar adanya permainan antara oknum pengurus poktan dengan pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat. Distribusi pupuk disebut-sebut dikondisikan agar dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

Jika dugaan itu benar, maka program subsidi ini bukan lagi soal membantu petani, tetapi membentuk relasi ekonomi baru antara pengurus, oknum, dan petani yang terpinggirkan.

Para petani kini menuntut dua hal sederhana, yaitu keadilan dan keterbukaan. Mereka mendesak agar aparat segera memeriksa poktan yang menaikkan harga pupuk bersubsidi dan memindahkan pegawai BPP yang diduga terlibat dalam praktik curang.

Kebijakan pemerintah dengan menurunkan HET pupuk seharusnya menghadirkan senyum di wajah petani. Namun faktanya, di lapangan, pupuk murah itu hanya nyata di dalam brosur dan pemberitaan resmi.

“Kalau kios resmi bisa jual sesuai HET tapi poktan malah menambah harga, berarti kebijakan ini cuma jadi pajangan,” tegas Bini, petani asal Parang.

Kini, pupuk bersubsidi di Magetan seperti ilusi: tercatat di data, tapi tak terasa di sawah. Jika tidak segera diawasi, kebijakan ini berpotensi menjadi ladang baru—bukan untuk menanam padi, melainkan untuk menanam keuntungan pribadi.(Kusn/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Buruh Tani Dievakuasi Tim BPBD Usai Terjebak Banjir Saat Panen Jagung

    8 Buruh Tani Dievakuasi Tim BPBD Usai Terjebak Banjir Saat Panen Jagung

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak delapan orang berhasil dievakuasi oleh tim BPBD Kabupaten Madiun setelah terjebak banjir di sungai Tretes Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Senin malam, (24/02/2025). Kejadian ini bermula saat hujan lebat yang mengguyur wilayah setempat sejak siang hari. Hal itu menyebabkan aliran sungai di kawasan itu meluap dan menutup […]

    Bagikan
  • Musrenbang Kecamatan Wungu Menjaring Aspirasi dan Prioritas Pembangunan Masyarakat

    Musrenbang Kecamatan Wungu Menjaring Aspirasi dan Prioritas Pembangunan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wungu digelar di kantor kelurahan munggut pada Rabu (12/3/2025). Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional, forum tahunan ini bertujuan untuk menggali berbagai permasalahan yang ada di 14 desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Wungu. Musrenbang […]

    Bagikan
  • Klaim Aset Pemkot, Dosen UNS Sebut Surat BPN Bukan Produk Hukum

    Klaim Aset Pemkot, Dosen UNS Sebut Surat BPN Bukan Produk Hukum

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polemik Surat produk ATR/BPN Kota Madiun yang berisi klaim tanah warga jadi aset Pemkot Madiun terus bergulir. Dosen Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Solo menyebut surat BPN itu secara regulasi bukanlah sebuah produk hukum yang sah dari kantor BPN. “Saya mencermati surat BPN itu hanya untuk internal […]

    Bagikan
  • Pasca Longsor, Akses Jalan Lingkar Sisi Selatan Telaga Sarangan Ditutup

    Pasca Longsor, Akses Jalan Lingkar Sisi Selatan Telaga Sarangan Ditutup

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peristiwa tanah longsor kembali terjadi di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Bahkan, dalam peristiwa kali ini turut menyeret sejumlah sepeda motor milik pengunjung yang terjebur ke telaga. Meski demikian, aparat gabungan bergerak cepat untuk melakukan penanganan darurat di lokasi. Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah menempatkan […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Lantik 4 Kepala OPD Strategis, Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Berlangsung Sakral

    Bupati Madiun Lantik 4 Kepala OPD Strategis, Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Berlangsung Sakral

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pelantikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun berlangsung dengan nuansa sakral di Pendopo Muda Graha, Selasa malam (16/09/2025). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin langsung Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dilakukan dalam suasana hening dengan pencahayaan redup dari empat lilin yang ditempatkan di sudut tiang […]

    Bagikan
  • Bea Cukai Madiun Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Kerugian Negara Dicegah Rp. 141 Juta

    Bea Cukai Madiun Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Kerugian Negara Dicegah Rp. 141 Juta

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dalam operasi penindakan itu, petugas mengamankan RA (22) beserta 144.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp. 141,1 juta. Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyebut temuan […]

    Bagikan
expand_less