Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, Foto : Surya Wibawa – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan bahwa pengesahan kedua Raperda ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, terutama terkait pengelolaan Bank Daerah dan aset milik pemerintah.

“Dengan disahkannya dua Raperda ini, otomatis memberikan kepastian hukum terhadap pemangku kepentingan, dalam hal ini Bank Rakyat Daerah dan pengelola aset. Ini sekaligus menjawab tantangan yang sebelumnya juga sempat ditanyakan KPK terkait persoalan aset. Alhamdulillah semua sudah siap, aturannya jelas, tinggal pelaksanaannya,” ujar Istono.

Istono menambakan bahwa dengan disahkan Raperda ini pengelolaan Bank Daerah akan semakin profit.

“Harapannya ke depan penataan aset semakin baik, pengelolaan bank daerah semakin profit, semakin andal, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Madiun. Catatan-catatan yang ada sifatnya konstruktif sebagai penyemangat bagi teman-teman eksekutif untuk segera tancap gas,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dua Raperda tersebut dan selanjutnya berkas final akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Agenda pandangan umum dan pendapat akhir untuk dua Raperda semua disetujui dan besok langsung kita kirim ke provinsi,” ujar Maidi.

Maidi menejelaskan penyesuaian tetap akan di lakukan agar tidak bertentangan di kemudian hari.

“Penyesuaian tetap dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan, terutama dengan perkembangan kebijakan dari pusat. Semakin cepat disesuaikan, semakin baik, karena nantinya menjadi pedoman dalam kegiatan BUMD yang sudah dibahas dalam Raperda sebelumnya,” imbuhnya.

Dengan disepakatinya dua payung hukum tersebut, Pemerintah Kota Madiun berharap implementasi pengelolaan aset dan operasional Bank Daerah dapat berjalan lebih tertib, adaptif, dan selaras dengan aturan terbaru. (Sur/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ngawi Tangkap Dua Terduga Pengedar Pil Koplo Trihexyphenidyl, Satu Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

    Polres Ngawi Tangkap Dua Terduga Pengedar Pil Koplo Trihexyphenidyl, Satu Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl di Kecamatan Kedunggalar. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi di […]

    Bagikan
  • Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aparat Kepolisian Polres Ponorogo berhasil membongkar komplotan pengedar pil double L yang menyasar wilayah pinggiran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir pil terlarang. Kapolres Ponorogo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Mustofa Sahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait […]

    Bagikan
  • Menjunjung Tinggi Prinsip Zero Tolerance, Oknum Mantri BRI Disanksi PHK

    Menjunjung Tinggi Prinsip Zero Tolerance, Oknum Mantri BRI Disanksi PHK

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kredit fiktif yang melibatkan mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, Cabang Ponorogo, berinisial SPP, mendapat tanggapan tegas dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam pelanggaran prosedur […]

    Bagikan
  • Lambat Serap Anggaran, Puluhan OPD di Magetan Kena Sanksi TPP Ditunda

    Lambat Serap Anggaran, Puluhan OPD di Magetan Kena Sanksi TPP Ditunda

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menerapkan sanksi tegas terhadap puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya dinilai belum optimal dalam merealisasikan anggaran belanja. Hingga pertengahan Juli 2025, rata-rata serapan anggaran baru menyentuh angka 40 persen, jauh di bawah ekspektasi. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muchtar Wahid, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berimbas  […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Play Button photo_camera 3

    Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menggencarkan Program JUMINGSIH (Jumat Minggu Bersih) sebagai upaya memperkuat budaya kerja bakti dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pada pelaksanaan Jumat (6/2/2026), kegiatan difokuskan di kawasan Kali Tengah (samping utara Klenteng), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan Kota. Program yang melibatkan ASN, TNI, […]

    Bagikan
  • Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo tidak melarang sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk menggelar acara perpisahan maupun study tour. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, yang menyatakan ada syarat yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah jika mengadakan kegiatan perpisahan dan study tour. “Perpisahan boleh, study tour juga […]

    Bagikan
expand_less