
Sinergia | Ponorogo – Sungguh biadab aksi pria lanjut usia di Ponorogo ini. ME ditangkap polisi karena mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat pria 55 tahun itu dilakukan berulang kali sejak korban berusia 5 tahun hingga terbongkar pada 2025.
Pelaku ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Ponorogo pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seprai kasur dan pakaian korban. Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Banyuaji dalam pres rilis di Mapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali sejak 2023.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan dan memberikan korban uang serta jajanan. Pemberian uang terakhir diketahui sebesar Rp7.000,” ungkap Kompol Ari.
Ari menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku kerap memutar film porno dari ponselnya kepada korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang jajan kepada anak tersebut agar diam. Kasus terbongkar setelah korban curhat kepada tantenya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga berujung penangkapan.
“Kami masih mendalami kasus ini. Untuk memastikan tidak ada korban lain,” tutup Kompol Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Ega/Krs).