
Sinergia | Madiun — PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Ngawi–Kertosono mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut.
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi di sektor jalan tol.
Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto, mengatakan penyesuaian tarif merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan jalan tol sekaligus memastikan kualitas layanan tetap sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Penyesuaian tarif ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur serta peningkatan layanan, agar pengguna jalan tetap merasakan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujar Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang mengatur penyesuaian tarif secara berkala.
PT JNK mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol, serta mempersiapkan kondisi kendaraan agar perjalanan berjalan lancar.
Sebagai bagian dari layanan kepada pengguna, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menyediakan informasi lalu lintas dan layanan jalan tol selama 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080 dan aplikasi Travoy. (Tov/Krs)