
Sinergia | Kota Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota melalui Satresnarkoba membongkar peredaran minuman keras illegal jenis arak jowo di salah satu kafe di Kota Madiun, Jawa Timur. Pengungkapan dilakukan pada Senin (05/01/2026) lalu di kafe yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter arak jowo.
“Kami menerima informasi kalau ada mobil Avanza hitam sering memuat miras. Setelah kita ikuti, ternyata mobil tersebut berhenti di Jalan Kapten Tendean, tepatnya di kafe. Setelah kita geledah, ternyata benar mobil itu memuat miras,” terang Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono saat dikonfrimasi Rabu (07/01/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), yang diketahui sebagai pemilik kafe, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan 10 jerigen arak jowo dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Selain itu, juga mobil Toyota Avanza hitam karena diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras ilegal tersebut.
“Waktu kita amankan mobil tersebut memuat 10 jerigen kapasitas 30 liter. Dari keterangan tersangka, barang ini didapat dari wilayah Jawa Tengah. Dibawa ke kafe itu,” ujarnya.
MF bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Samapta Polres Madiun Kota. Yang bersangkutan akan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Polres Madiun Kota akan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal karena kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Krs).