Berita Terkini
Trending Tags

Perlawanan Hukum Penangguhan Eksekusi Ditolak Pengadilan, PCNU Kota Madiun Lanjutkan Eksekusi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aset milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun yang ada di Jalan Alun-alun Barat. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan terhadap perkara gugatan dengan nomor 50/Pdt.Bth/2025/Pn.Mad pada Kamis (05/02/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan penundaan atau penangguhan eksekusi atau pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alun-alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Aset tersebut merupakan milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun.

Perlawanan hukum tersebut dilayangkan oleh Pelawan I Chamim Ali Purnomo dan Pelawan II Yunita Aliya Wijayani kepada Terlawan I Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Terlawan II Yayasan Masyitoh, Terlawan III Yayasan Dewi Masyitoh, Terlawan IV Umi Sulistiyany dan Terlawan V Drs.HM. Iskandar, M.Pdi.

Putusan majelis hakim disampaikan melalui persidangan online atau E-Court amar putusan pokok perkara yakni :

1. Menolak Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang tidak benar;

3. Menghukum Pelawan I dan Pelawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.411.000,00 (Satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah)

“Alhamdulillah hari ini sudah putusan secara E-Court atau online. Hasilnya menolak gugatan perlawanan dari para Pelawan I dan Pelawan II. Intinya dia keberatan untuk dilakukan eksekusi karena berdalih memiliki hak bangunan tersebut,” ujar Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Suryajiyoso mengatakan bahwa sebelumnya terkait kepemilikan tanah dan bangunan seluas 595 meter persegi tersebut telah diputus oleh PN Kota Madiun hingga Mahkamah Agung. Putusan tersebut dimenangkan oleh PCNU Kota Madiun. Saat akan dilakukan eksekusi, pihak Pelawan I dan Pelawan II mengajukan bantahan atau perlawanan untuk menghentikan eksekusinya.

“Jadi eksekusinya itu berhenti dulu sementara. Karena menunggu gugatan perlawanan itu diputus. Nah, pada hari ini gugatan itu sudah diputus oleh PN Kota Madiun. Menolak itu tadi,” imbuhnya.

Menyikapi, hasil putusan PN Kota Madiun tersebut, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada PN Kota Madiun untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat tertunda. Bahkan, keberadaan sekolah yang saat ini menempati aset tersebut juga akan dikembalikan kepada Yayasan Dewi Masyitoh.

“Dalam waktu dekat kita akan mengajukan surat kepada Ketua PN Kota Madiun untuk melanjutkan proses eksekusi yang tertunda. Kalau untuk sekolahnya itu sebenarnya sudah kita berikan beberapa opsi saat proses mediasi namun ditolak. Jadi ya sekolah itu nanti kita kembali kepada pengelolanya dari Yayasan Dewi Masyitoh,” pungkas Suryajiyoso.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lonjakan Pengajuan PKKPR Koperasi Merah Putih, Pemkab Magetan Bersiap Revisi RTRW photo_camera 2

    Lonjakan Pengajuan PKKPR Koperasi Merah Putih, Pemkab Magetan Bersiap Revisi RTRW

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melaporkan meningkatnya permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari para pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga Selasa (3/2/2026), tercatat 50 titik KDKMP telah mengajukan permohonan tersebut, mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan revisi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun Play Button photo_camera 3

    Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 1.358
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekelompok massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu Ketua Umum (Ketum) Muhammad Taufiq mencoba masuk ke area Padepokan PSHT Pusat Madiun pada Kamis (05/02/2026). Personil gabungan mencoba melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Madiun seperti di Jembatan Ngebrak dari Takeran Magetan ke Josenan Kota Madiun serta Jembatan Sambirejo Jiwan yang menuju […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Benahi 43 Sekolah, Anggarkan Rp. 3,4 Miliar untuk benahi Kamar Mandi dan Lingkungan

    Pemkot Madiun Benahi 43 Sekolah, Anggarkan Rp. 3,4 Miliar untuk benahi Kamar Mandi dan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah untuk mengecek kondisi sarana prasarana, khususnya kamar mandi (KM) dan lingkungan sekolah. “Cek sarpras sekolahan, KM rusak dan sebagainya kita benahi semua. Sarana untuk anak tidak boleh rusak,” tegas Maidi, […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
  • Terjun ke Sungai Bengawan, Upaya Akhiri Hidup Seorang Ibu Gagal Setelah Teriak Minta Tolong

    Terjun ke Sungai Bengawan, Upaya Akhiri Hidup Seorang Ibu Gagal Setelah Teriak Minta Tolong

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang wanita paruh baya terjun ke Sungai Bengawan Madiun pada Selasa pagi (22/07/2025). Namun, upaya mengakhiri hidup itu justru berbalik menjadi momen penyelamatan dramatis setelah sang korban menjerit meminta pertolongan. Wanita berinisial S, 54 tahun, warga Kecamatan Ngawi, diduga sengaja menceburkan diri ke sungai di wilayah Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan. Niatnya […]

    Bagikan
  • Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Warung Bypass Saradan, Diduga Korban Pembunuhan

    Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Warung Bypass Saradan, Diduga Korban Pembunuhan

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di sebuah warung di jalur bypass, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/10/2025). Korban diketahui bernama Sundari (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan bersimbah darah, dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Polisi menduga korban meninggal akibat […]

    Bagikan
expand_less