Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa remaja berinisial SD (14) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan resmi menetapkan BA (41), warga Kecamatan Bendo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan adanya bukti awal yang kuat terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, mengatakan bahwa alat bukti yang terkumpul, termasuk hasil visum, menguatkan dugaan tindak pidana.
Menurut Totok, pemeriksaan terhadap BA berlangsung intensif. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ia mengakui perbuatannya, dan hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Totok juga menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari persoalan sepele. “Dari keterangan sementara, pelaku marah karena merasa kartu SIM handphone-nya hilang. Dalam kondisi emosi itu, dia memukul dan menendang korban,” terangnya.
Selain kekerasan fisik, penyidik juga mendalami pengakuan BA terkait tindakan asusila terhadap korban. Meski demikian, polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk memastikan kebenarannya.
“Semua keterangan yang muncul sedang kami uji dengan alat bukti. Kami tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan. Pendalaman tetap kami lakukan untuk memastikan unsur pidananya,” tambah Totok.
Untuk sementara, BA dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Polres Magetan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris/Byg


