Teriak “Saya Korban Bupati”, Kades Jenangan Digiring Kejari Ponorogo Karena Tambang Ilegal
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Tony Ahmadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis malam (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tanah dan pasir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Usai penetapan tersebut, Tony langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Tony sempat melontarkan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia juga mempertanyakan tambang tahun 2015, kenapa baru diusut sekarang.
“Saya korban bupati,” ujar Tony.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhi Surya, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka sejak tahun 2015 di wilayah Desa Jenangan.
Menurut Zulmar, tersangka melakukan pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset desa. Material hasil pengerukan tersebut kemudian dijual.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tanah dan pasir,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp400 juta dari penjualan hasil pengerukan tanah dan pasir.
Zulmar menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa. Kasus yang ditangani murni terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain merugikan negara, aktivitas pengerukan bukit tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Lokasi penambangan yang berbatasan langsung dengan sungai kini mengalami abrasi dan berpotensi membahayakan kondisi lahan di sekitarnya.
“Lokasi tersebut mengalami kerusakan karena berbatasan langsung dengan sungai sehingga menimbulkan abrasi yang cukup berbahaya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Ponorogo masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Arrachmando







