6 Warga Ngawi Diciduk Polisi karena Judi Online selama Ramadan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 64
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Alih-alih memanfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan ibadah, enam warga Kabupaten Ngawi justru terjerat kasus perjudian online. Para pelaku diamankan jajaran Polres Ngawi dari sejumlah lokasi berbeda sepanjang pekan ketiga Maret 2026.
Mereka adalah AS warga Pangkur, GS warga Kendal, VPP serta DAS warga Kedunggalar, P asal Kwadungan dan S asal Widodaren.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa para tersangka memiliki pola yang hampir sama.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan waktu senggang selama bulan puasa untuk bermain judi online.
“Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Rizki, Jumat (20/3/2026).
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai titik, mulai dari Kecamatan Padas, Kendal, Kedunggalar, Kwadungan, hingga wilayah Kecamatan Ngawi.
Kompol Rizki menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup enam kasus perjudian online.
“Ada enam kasus yang berhasil kami bongkar, lima merupakan target operasi dan satu lainnya di luar target. Totalnya ada enam tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit ponsel, satu kartu ATM, serta tangkapan layar aktivitas transaksi perbankan dan situs judi online.
Enam tersangka kini dijerat Pasal 426 jo. 427 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.
Kompol Rizki mengingatkan masyarakat agar menjauh dari segala bentuk praktik perjudian.
“Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apa pun dan ikut menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Ngawi akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik yang meresahkan, termasuk judi online,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






