CPNS 2026 Segera Dibuka? Pemkot Madiun Mulai Hitung Formasi, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah pusat memberi sinyal pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. Hal itu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengirimkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi ASN tahun anggaran 2026. Batas akhir pengajuan usulan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Surat MenPAN-RB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyampaikan usulan jumlah serta jenis jabatan ASN yang dibutuhkan. Jika hingga tenggat waktu instansi tidak mengajukan usulan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2026.
Menyikapi surat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi riil di lingkungan Pemkot Madiun. Perhitungan tersebut meliputi jumlah pegawai yang ada, kebutuhan minimal, hingga kekurangan tenaga di berbagai sektor.
“Jadi memang ada surat dari Menpan untuk usulan pegawai. Ini sedang kita proses untuk kita hitung kondisi yang sudah ada berapa, kemudian kebutuhan minimalnya berapa, dan kekurangannya berapa,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuan formasi tetap mengacu pada prinsip zero growth, yakni tidak menambah jumlah pegawai secara signifikan kecuali untuk sektor prioritas. “Prioritasnya di layanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan. Itu arahan dari Menpan,” jelasnya.
Soeko menambahkan, pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan sumber daya aparatur yang ada untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Tetap kita optimalkan yang sudah ada untuk melayani masyarakat. Kondisi yang ada harus dimaksimalkan,” katanya.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa usulan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD, kebutuhan program prioritas nasional, serta peta jabatan di masing-masing instansi.
Selain itu, instansi juga diminta memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026, sehingga kebutuhan pegawai dapat disesuaikan dengan kondisi organisasi.
Kebijakan penyusunan formasi CASN 2026 ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 terkait penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 yang berdampak pada perubahan struktur organisasi dan komposisi ASN di berbagai instansi pemerintah.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung







