Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Ngawi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sejumlah perlintasan sebidang di Kabupaten Ngawi, Rabu (25/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas selama masa angkutan Lebaran 2026.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Juga sekaligus menjaga kelancaran operasional kereta api saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Di tengah kesibukan melayani pelanggan yang sedang mudik Lebaran, KAI terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Tohari.
Sosialisasi dilakukan di tiga titik perlintasan yang memiliki tingkat lalu lintas cukup padat di wilayah Ngawi, yakni JPL 23 di Dusun Tempuran, Kecamatan Paron; JPL 20 di Dusun Geneng, Kecamatan Geneng; serta JPL 18 di Desa Tepas, Kecamatan Geneng. Lokasi tersebut dipilih karena menjadi jalur yang sering dilalui kendaraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengamanan KAI Daop 7 Madiun juga menggandeng unsur kewilayahan dari Koramil Geneng dan Polsek Geneng. Petugas memberikan edukasi secara persuasif kepada pengguna jalan dengan membagikan suvenir dan flyer berisi imbauan keselamatan serta membentangkan spanduk pengingat di area perlintasan.
Selain itu, KAI juga mengampanyekan gerakan #BERTEMAN, yaitu ajakan kepada masyarakat untuk selalu Berhenti, Tengok kiri kanan, Pastikan aman, lalu jalan saat melintasi perlintasan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan,” kata Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum terkait perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami harap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan kereta api semakin meningkat. Sehingga perjalanan kereta api maupun pengguna jalan tetap aman selama periode libur Lebaran 2026,” pungkas Tohari. (Nan)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Arrachmando







