Berita Terkini
Trending Tags

Petasan Rakitan Meledak! Remaja 13 Tahun Di Ponorogo Terbakar, Begini Kronologinya

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
  • visibility 209
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KA (13) warga desa Semanding Ponorogo mengalami luka bakar serius setelah petasan yang dibuatnya menyambar tubuhnya, Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Petasan rakitan kembali memakan korban di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seorang remaja berinisial KA (13), warga Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, mengalami luka bakar cukup serius setelah petasan yang dibuatnya gagal meledak dan justru menyambar tubuhnya pada Kamis malam (19/3/2026).

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama temannya, NA (13), tengah merakit sekaligus mencoba petasan yang mereka pelajari dari media sosial. Aktivitas yang awalnya dianggap iseng tersebut berubah menjadi petaka.

Saat petasan dinyalakan, api tidak menyala sempurna. Percikan api justru menyambar bahan mesiu yang berada di sekitar korban. Dalam sekejap, semburan api langsung mengenai tubuh korban.

Akibatnya, KA mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan, dan kaki. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dokter jaga IGD, dr. Mega Citra, membenarkan kondisi korban yang mengalami luka bakar cukup serius.

“Lukanya sekitar 19,5 persen di bagian wajah, tangan, dan kaki. Sudah dilakukan perawatan luka, pemberian obat dan infus. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dirujuk,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Meski demikian, kondisi korban saat ini dilaporkan stabil. Korban dalam keadaan sadar dan memiliki tekanan darah yang baik. Tim medis masih terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Image Not Found
91 selongsong petasan dan sisa bahan mesiu diamankan pihak kepolisian, Foto : Ega-Sinergia

Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 91 selongsong petasan, sisa bahan mesiu, serta bungkus paket online yang diduga digunakan untuk membeli bahan pembuatan petasan.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mencoba membuat maupun memainkan petasan rakitan. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talud Jembatan Selorejo Longsor, BPBD Magetan Pasang Terpal dan Rambu Peringatan

    Talud Jembatan Selorejo Longsor, BPBD Magetan Pasang Terpal dan Rambu Peringatan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang yang mengguyur wilayah Kecamatan Kawedanan pada Minggu (15/06/2025) sore mengakibatkan talud sayap Jembatan Selorejo di Dukuh Ponggok, Desa Selorejo, longsor. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB dan menyebabkan kerusakan cukup signifikan. Kepala Seksi Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Magetan, Eka Wahyudi, menyampaikan bahwa longsor […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Luncurkan “Bahana Bersahaja”, Perkuat Layanan dan Serap Aspirasi Warga Desa Karangrejo

    Pemkab Madiun Luncurkan “Bahana Bersahaja”, Perkuat Layanan dan Serap Aspirasi Warga Desa Karangrejo

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mengawali tahun 2026 dengan meluncurkan program unggulan Bakti Harmoni Bersahaja atau Bahana Bersahaja yang merupakan transformasi dari program sosial sebelumnya. Peluncuran perdana program ini digelar di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, pada Rabu (21/1/2026) dan berlangsung selama dua hari hingga Kamis (22/1/2026). Program tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Madiun […]

    Bagikan
  • Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadan, THM Tutup Total, Petasan & Balon Udara Dilarang

    Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadan, THM Tutup Total, Petasan & Balon Udara Dilarang

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M. Melalui aturan tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan menghentikan operasional selama bulan suci. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyalakan petasan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kabag Kesra Setdakab Magetan, Dian Maheru, […]

    Bagikan
  • Warga Kaibon Digemparkan Temuan Mortir di Gudang Rongsokan

    Warga Kaibon Digemparkan Temuan Mortir di Gudang Rongsokan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dibuat kaget dengan adanya temuan benda mirip mortir di sebuah gudang rongsokan, Rabu (8/4/2026). Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik gudang, Muji Rahayu, saat membersihkan lokasi usahanya yang telah lama belasan tahun dikelola. Muji mengaku, mortir itu ditemukan ketika dirinya mengangkat sebuah karung […]

    Bagikan
  • Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

    Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, […]

    Bagikan
expand_less