LKPJ 2025 Kota Madiun, SiLPA Tercatat Rp. 113 Miliar, Legislatif Bakal Bentuk Pansus
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menyampaikan Nota Penjelasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (27/3/2026). Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,118 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,156 triliun atau mencapai 103,45 persen.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp295 miliar dan terealisasi Rp323 miliar atau 109,59 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang ditargetkan Rp823 miliar terealisasi Rp833 miliar atau sebesar 101,25 persen,” jelasnya.
Di sisi belanja daerah, dari total alokasi anggaran Rp1,231 triliun, realisasi belanja mencapai Rp1,115 triliun atau sekitar 90,56 persen. Belanja operasi yang dialokasikan Rp1,054 triliun terealisasi Rp968 miliar atau 91,88 persen.
Sementara belanja modal dari alokasi Rp169 miliar terealisasi Rp146 miliar atau 86,45 persen. Adapun belanja tidak terduga (BTT) dari anggaran Rp7,8 miliar hanya digunakan sekitar Rp202 juta atau 2,56 persen.
Menurut Bagus, rendahnya penyerapan BTT justru menunjukkan kondisi Kota Madiun yang relatif stabil tanpa adanya keadaan darurat yang signifikan sepanjang 2025.
“BTT memang digunakan untuk kondisi tertentu atau keadaan mendesak. Alhamdulillah kalau dari yang direncanakan Rp7,8 miliar hanya terpakai sekitar Rp200 jutaan, berarti kondisi Kota Madiun tidak ada sesuatu yang mendesak,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) terjadi karena beberapa kegiatan tidak terserap maksimal serta adanya pengembalian belanja. Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali pada tahun 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan bahwa DPRD akan menelaah secara menyeluruh LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk terkait SiLPA yang tercatat sekitar Rp113 miliar.
“LKPJ ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai perintah undang-undang. Kami akan melihat dari sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Semuanya akan dibahas secara detail,” ujar Armaya.
Ia menambahkan, DPRD juga akan mengevaluasi indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga tingkat pengangguran untuk memastikan target yang ditetapkan pada 2025 telah tercapai atau belum.
Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, DPRD Kota Madiun akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas hingga memberikan rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kota Madiun Tahun 2025.
“Hari ini kita bentuk Pansus, kemudian minggu depan mulai pembahasan. Insyaallah sebelum 30 hari sudah selesai karena aturannya memang demikian,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Madiun juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor jasa, perdagangan, serta meningkatnya investasi yang masuk ke Kota Madiun. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat kedepannya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez







