Berita Terkini
Trending Tags

Diskon Tiket Kereta untuk TNI–Polri Masih Berlaku, Tapi Kenapa Harus Registrasi Ulang?

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • visibility 168
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Personil TNI-Polri saat gelar pasukan Angkutan Lebaran 2026 di KAI Daop 7 Madiun. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Fasilitas potongan harga tiket kereta api bagi prajurit TNI dan anggota Polri ternyata tidak hilang. Namun, ada satu hal baru yang wajib dilakukan—registrasi ulang. Apa sebenarnya yang berubah, dan kenapa langkah ini jadi penting?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 7 Madiun memastikan bahwa tarif reduksi tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparat negara. Diskon yang ditawarkan pun tidak main-main: hingga 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.

Namun mulai Maret 2026, ada aturan baru yang harus dipatuhi. Anggota Polri diwajibkan melakukan registrasi ulang sejak 6 Maret, sementara anggota TNI mulai 30 Maret 2026. Tanpa proses ini, fasilitas potongan harga tidak bisa lagi digunakan.

Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus memastikan data pengguna benar-benar valid dan terintegrasi dalam sistem digital KAI.

“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali agar data anggota terhubung dengan aplikasi,” ujar Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bagi prajurit yang ingin tetap menikmati tarif khusus ini, prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Registrasi dilakukan langsung di layanan Customer Service stasiun atau loket untuk stasiun yang belum memiliki CS.

Sejumlah stasiun di wilayah Daop 7 seperti Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, hingga Stasiun Blitar sudah menyediakan fasilitas ini.

Syaratnya pun cukup jelas: menunjukkan kartu identitas resmi yang masih aktif, melengkapi data pribadi seperti NIK, nomor telepon, email, hingga foto diri. Yang perlu diperhatikan, registrasi harus dilakukan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.

Meski menggiurkan, potongan harga ini tidak berlaku untuk semua jenis perjalanan. Tiket dengan tarif khusus, promo, hingga layanan premium seperti kereta luxury atau panoramic tidak termasuk dalam program reduksi.

Selain itu, diskon ini bersifat personal dan tidak bisa dipindahtangankan.

“Dengan kewajiban baru ini, KAI berharap sistem menjadi lebih rapi dan tepat sasaran. Dengan data yang sudah terverifikasi, proses pembelian tiket, baik melalui aplikasi maupun loket akan menjadi lebih cepat dan praktis,” pungkas Tohari.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan SDM, Wali Kota Maidi Dorong ASN Kuliah S2 hingga Doktor

    Tingkatkan SDM, Wali Kota Maidi Dorong ASN Kuliah S2 hingga Doktor

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjadi salah satu fokus Wali Kota Madiun, Maidi. Kebijakan itu sejalan dengan visi yang diusungnya serta bagian dari Kota Madiun sebagai Smart City. Untuk itu, Maidi menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun bisa kuliah hingga […]

    Bagikan
  • Viral! Rekaman CCTV aksi Pencurian Kabel di Sawah, Polisi Pastikan Bukan di Kartoharjo Magetan

    Viral! Rekaman CCTV aksi Pencurian Kabel di Sawah, Polisi Pastikan Bukan di Kartoharjo Magetan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Beredarnya sebuah video rekaman CCTV aksi pencurian kabel listrik di area persawahan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video dengan durasi singkat itu, memperlihatkan seorang pria dengan santai memotong kabel di dekat sumur pompa air (Sibel) pada siang bolong. Dalam unggahannya, pemilik akun menuding lokasi kejadian berada di wilayah Desa […]

    Bagikan
  • Kandang Ayam Milik Sekdes Pragak Ludes Terbakar, 12 Ribu Ekor Terpanggang

    Kandang Ayam Milik Sekdes Pragak Ludes Terbakar, 12 Ribu Ekor Terpanggang

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan digemparkan dengan kebakaran yang menimpa kandang ayam milik Yudi Agung Pranoto Sekretaris Desa Pragak. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 01.17 WIB. Kobaran api yang membubung tinggi melahap seluruh bangunan kandang beserta 12 ribu ekor ayam di dalamnya. Api diduga berasal […]

    Bagikan
  • THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

    THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

    Bagikan
  • Pemkot dan Baznas Tangani Rumah Tidak Layak Huni di Kota Madiun

    Pemkot dan Baznas Tangani Rumah Tidak Layak Huni di Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turun langsung menangani rumah warga yang kondisinya tidak layak huni. Salah satunya rumah di Kota Madiun yang tampak masih berdiri kokoh, namun bagian strukturnya rapuh dan membahayakan penghuninya. Wali Kota Madiun, Maidi, menyebut langkah cepat perlu dilakukan agar tidak menimbulkan korban, […]

    Bagikan
  • Kasus Kecelakaan Maut Stasiun Barat Magetan, Penjaga Palang Pintu Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Kasus Kecelakaan Maut Stasiun Barat Magetan, Penjaga Palang Pintu Divonis 2,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus tragis kecelakaan maut di perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Magetan, akhirnya mencapai putusan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Kamis (4/12/2025) menjatuhkan vonis terhadap Agus Supriyanto, penjaga palang pintu yang menjadi terdakwa dalam insiden yang menelan empat korban jiwa tersebut. Dalam sidang terbuka, majelis hakim yang dipimpin Rintis Candra dengan […]

    Bagikan
expand_less