Jelang Sidang Perdana, Tim Hukum Sugiri Sancoko Telah Siapkan Strategi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, tim penasihat hukum menyatakan tidak melakukan persiapan khusus. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 di Pengadilan negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Penasihat hukum Sugiri Sancoko,Indra Priangkasa, mengatakan bahwa persiapan yang dilakukan merupakan bagian dari rutinitas profesi. Tim hukum saat ini telah menerima berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dipelajari lebih lanjut.
“Ini aktivitas rutin profesi. Tidak ada persiapan khusus. Setelah menerima dakwaan dan berita acara, kami membaca dan mempelajari isi dakwaan tersebut,” ujar Indra (9/4).
Lebih lanjut, pihaknya masih akan menentukan langkah hukum setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengajuan eksepsi, meski keputusan final baru akan diambil dalam persidangan.
“Kami akan melihat nanti setelah dakwaan dibacakan, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Sugiri Sancoko disebut hanya dibekali pemahaman terkait proses dan prosedur teknis selama persidangan berlangsung. Tidak ada pesan khusus yang disampaikan kepada tim hukum, mengingat klien dinilai telah memahami peran penasihat hukum dalam perkara pidana.
Untuk diketahui, dalam perkara pidana istilah yang digunakan adalah penasihat hukum, berbeda dengan perkara perdata yang menggunakan istilah kuasa hukum. Tim penasihat hukum yang mendampingi Sugiri berjumlah sekitar enam hingga tujuh orang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2025, yang turut menyeret sejumlah pejabat kunci di Ponorogo. Selain Sugiri Sancoko, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap disebut tidak hanya berkaitan dengan satu kepentingan. Praktik tersebut diduga berlangsung berlapis, mulai dari upaya mempertahankan jabatan hingga pengaturan proyek.
Aliran dana yang disebut berulang melalui perantara menjadi salah satu fokus yang akan diuji dalam persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi uang.
Saat ini, Sugiri Sancoko masih ditahan di Lapas Merah Putih KPK dan dijadwalkan akan dipindahkan ke Surabaya menjelang pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Tim/Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





