Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 197
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Insiden Serupa Al-Khoziny, Pemkab Ponorogo Siapkan Asesmen Bangunan Pesantren

    Cegah Insiden Serupa Al-Khoziny, Pemkab Ponorogo Siapkan Asesmen Bangunan Pesantren

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menindaklanjuti langkah pencegahan terhadap potensi insiden bangunan roboh di lingkungan pesantren. Hal ini menyusul peristiwa robohnya gedung di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Pemkab Ponorogo menggelar pertemuan bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta perwakilan pondok […]

    Bagikan
  • Pembiasaan Pagi di SDN Ngadirejo 02 Wonoasri, Tanamkan Nasionalisme dan Nilai Religius Sejak Dini

    Pembiasaan Pagi di SDN Ngadirejo 02 Wonoasri, Tanamkan Nasionalisme dan Nilai Religius Sejak Dini

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — SDN Ngadirejo 02, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menerapkan pembiasaan pagi sebagai bagian dari pendidikan karakter bagi siswa. Setiap hari, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, guru piket menyambut kedatangan siswa di halaman sekolah dengan salam dan senyum. Kegiatan tersebut menjadi rutinitas harian yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Melalui […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Ungkap 73 Kasus dalam Operasi Pekat, Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan

    Polres Madiun Ungkap 73 Kasus dalam Operasi Pekat, Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, prostitusi dan pornografi serta perjudian hingga knalpot brong berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Madiun.  Selama sepekan Polres Madiun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mengungkap sebanyak 73 kasus.  Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, […]

    Bagikan
  • Gebyar PAUD Kota Madiun Hadirkan Beragam Seni Kreatif dan Permainan Tradisional

    Gebyar PAUD Kota Madiun Hadirkan Beragam Seni Kreatif dan Permainan Tradisional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kota Madiun menggelar Gebyar Anak PAUD pada Kamis (27/11/2025) di Taman Ngrowo Bening. Kegiatan meriah ini diikuti oleh 53 lembaga PAUD se-Kota Madiun dengan total peserta mencapai 1.263 anak dari tiga kecamatan Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Acara dibuka secara […]

    Bagikan
  • Breaking News ! KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    Breaking News ! KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Bekasi — Kecelakaan serius melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. Dari informasi yang dihimpun, insiden bermula saat KRL tujuan Bekasi terpaksa berhenti akibat adanya kendaraan mogok di perlintasan rel dekat stasiun. Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek yang […]

    Bagikan
  • Kemenag Kota Madiun Lakukan Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Kloter 52 dan 55

    Kemenag Kota Madiun Lakukan Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Kloter 52 dan 55

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun mulai pengumpulan koper calon jemaah haji pada Kamis (15/05/2025). Kegiatan ini diperuntukkan bagi calon jemaah dari kloter 52 dan 55. Kepala Kemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, menjelaskan bahwa koper milik para jemaah akan dikirim secara kolektif pada sore hari dan akan dipisahkan kembali saat tiba […]

    Bagikan
expand_less