Sabtu, 17 Okt 2026
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 305
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewi Astutik Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu Dicokok di Kamboja, Keluarga Pasrah

    Dewi Astutik Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu Dicokok di Kamboja, Keluarga Pasrah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Buronan sekaligus gembong narkoba jaringan Golden Triangle Internasional, Dewi Astutik, berhasil ditangkap di Kamboja pada Senin (01/12/2025) waktu setempat. Dewi Astutik diduga kuat menjadi salah satu otak penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan Riau, Provinsi Batam, pada 26 Mei 2025 lalu. Perempuan […]

    Bagikan
  • Satgas Sentot Prawirodirdjo Dilibatkan Dalam Parapatan Luhur 2026 PSHT Pusat Madiun Play Button

    Satgas Sentot Prawirodirdjo Dilibatkan Dalam Parapatan Luhur 2026 PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 1.091
    • 0Komentar

    Sinergi | Kota Madiun – Paguyuban Pencak Silat Madiun menggelar koordinasi di Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun pada Senin (02/02/2026) sore. Pertemuan para tokoh dari 15 perguruan pencak silat di Kota/Kabupaten Madiun ini membahas terkait kesiapan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Pusat Madiun. Sesuai rencana Parluh akan dilaksanakan pada 6-8 Februari 2026. […]

    Bagikan
  • Kejagung RI Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

    Kejagung RI Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana […]

    Bagikan
  • Motis Lebaran 2026: Solusi Mudik Aman dan Gratis untuk Pengendara Motor di Madiun

    Motis Lebaran 2026: Solusi Mudik Aman dan Gratis untuk Pengendara Motor di Madiun

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Program mudik gratis sepeda motor (Motis) kembali digelar pada musim Lebaran 2026 sebagai solusi perjalanan aman dan nyaman bagi masyarakat. Program ini merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, yang didukung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Di wilayah Daop 7 Madiun, layanan Motis difokuskan pada rute […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Pilih Doa Bersama dan Sholawatan Sambut Tahun Baru 2026

    Pemkab Madiun Pilih Doa Bersama dan Sholawatan Sambut Tahun Baru 2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun memilih mengisi pergantian Tahun Baru dengan doa bersama dan sholawatan di Alun-alun Kabupaten Madiun. Alih-alih pesta kembang api, kegiatan ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus doa untuk masyarakat di sejumlah daerah yang terdampak musibah. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bahwa doa bersama tersebut diharapkan menjadi ikhtiar spiritual agar […]

    Bagikan
  • Jembatan di Ponorogo Roboh, Warga Nekat Seberangi Sungai Berarus Deras

    Jembatan di Ponorogo Roboh, Warga Nekat Seberangi Sungai Berarus Deras

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah jembatan penyebrangan di Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, roboh akibat pondasinya tergerus derasnya arus sungai. Akibatnya, aktivitas warga terganggu, bahkan beberapa di antaranya nekat menerjang banjir untuk bisa beraktivitas. Jembatan besi sepanjang 10 x 3 meter itu putus pada Senin malam (17/05/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan […]

    Bagikan
expand_less