Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Bentuk 27 Koperasi Merah Putih, Bagian dari Dukungan Program MBG

    Pemkot Madiun Bentuk 27 Koperasi Merah Putih, Bagian dari Dukungan Program MBG

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun telah mendirikan 27 Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan warga dengan harga terjangkau serta mendukung operasional dapur makan bergizi gratis (MBG). Wali Kota Madiun, Maidi, menjelaskan bahwa kebutuhan bahan makanan untuk dapur MBG sangat besar, mengingat ada sekitar 51.000 pelajar yang setiap harinya menerima […]

    Bagikan
  • Hilang Penat, Berlibur di Pemandian Air Panas Masih Alami

    Hilang Penat, Berlibur di Pemandian Air Panas Masih Alami

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Jika Anda masih bingung menentukan destinasi libur Lebaran, tak ada salahnya mengunjungi pemandian air panas alami di kawasan Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Pemandian Tirta Husada di Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, ini menawarkan panorama pegunungan yang asri, udara sejuk, dan sensasi berendam di air panas belerang yang dipercaya baik untuk […]

    Bagikan
  • Rumah Humas PN Kota Madiun Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Rumah Humas PN Kota Madiun Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Aksi pencurian menyasar Perumahan Griya Sakinah Al-Kautsar, yang terletak di Jalan Ringroad Barat di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Pembobolan rumah Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni itu saat ditinggal berlibur. Peristiwa ini diketahui pada Minggu sore (08/06/2025), saat pemilik rumah kembali dari Solo. Fitri Yulianti, istri Dian, […]

    Bagikan
  • Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum santri berinisial MZN (28), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi. Kasus ini berawal ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban pada awal Mei 2025 setelah mendapati adanya foto dan video pribadi milik korban […]

    Bagikan
  • Telaga Ngebel Dipadati Ribuan Wisatawan di Libur Lebaran

    Telaga Ngebel Dipadati Ribuan Wisatawan di Libur Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ribuan wisatawan memadati Telaga Ngebel, Ponorogo pada Rabu (02/04/2025). Destinasi wisata andalan Kabupaten Ponorogo ini mengalami lonjakan pengunjung dibandingkan hari-hari biasa. Sejak pagi, wisatawan lokal berbondong-bondong datang untuk menikmati suasana asri serta mencoba berbagai wahana di Telaga Ngebel, seperti speed boat dan pertunjukan air mancur menari. Tak hanya wisatawan lokal, […]

    Bagikan
  • Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Magetan terus berjalan, meski masih berada pada tahap awal. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan, Muhtar Wahid, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jalur yang sedang disiapkan pemerintah daerah untuk merealisasikan program pendidikan nasional tersebut. Muhtar menyebutkan bahwa alternatif pertama ialah menyiapkan […]

    Bagikan
expand_less