Berita Terkini
Trending Tags

Kepala Desa Sukosari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Foto : Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022. Penetapan status hukum dilakukan usai pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Karenanya, Kusno kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Proyek senilai Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun itu dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Namun, pelaksanaan proyek tersebut dinilai menyimpang sejak awal.

Meski Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa, pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa—yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto—yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya mengerjakan proyek secara borongan berdasarkan persetujuan langsung dari Kusno.

“TPK hanya formalitas. Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegas Oktario.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan. Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang.

Perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Berdasarkan audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ujar Oktario.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ndor – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPS3R Diperbanyak, Pemkab Madiun Tekan Ancaman Gunung Sampah di TPA Kaliabu

    TPS3R Diperbanyak, Pemkab Madiun Tekan Ancaman Gunung Sampah di TPA Kaliabu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mempercepat pengurangan volume sampah rumah tangga yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu Kecamatan Mejayan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperluas pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat desa. Upaya tersebut ditandai dengan peresmian operasional TPS3R di […]

    Bagikan
  • Revitalisasi Pasar Sayur Dimatangkan, Ada Miskomunikasi soal Relokasi photo_camera 3

    Revitalisasi Pasar Sayur Dimatangkan, Ada Miskomunikasi soal Relokasi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menggelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Mandiri Pasar Sayur, Selasa (10/2/2026). Forum dialog tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan pedagang untuk menyamakan persepsi soal rencana penataan dan pembangunan Pasar Sayur Magetan. Sekretaris Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menyebut audiensi itu penting untuk memastikan seluruh data pedagang […]

    Bagikan
  • Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Perang Sarung

    Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Perang Sarung

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Polsek Ponorogo Kota mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di kawasan Alun-Alun Ponorogo, Rabu (5/3/2025) dini hari. Para remaja yang tertangkap tersebut masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Kapolsek Ponorogo, AKP Catur Juli Hernawan, mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli menjelang sahur. Selain di kawasan […]

    Bagikan
  • BPBD Magetan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Mewaspadai Dampak Cuaca Ekstrem

    BPBD Magetan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Mewaspadai Dampak Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tingginya angka kejadian bencana di Kabupaten Magetan mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) semakin masif memberikan edukasi mitigasi kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar sejak usia dini. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2026/2027 dimanfaatkan BPBD untuk menanamkan budaya sadar bencana kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK di Magetan, salah […]

    Bagikan
  • DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota telah menerima surat teguran, termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang disebut masih menjalankan sistem tersebut. Namun, klaim itu dibantah oleh Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • DLH Kab. Madiun Optimalkan TPS 3R Atasi Persoalan Sampah

    DLH Kab. Madiun Optimalkan TPS 3R Atasi Persoalan Sampah

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Persoalan sampah menjadi permasalahan klasik ditengah pertumbuhan masyarakat dan ekonomi yang kian pesat. Volume sampah yang makin meningkat setiap harinya menyebabkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu Mejayan kini overload. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mendorong pemanfaatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Hal itu ditegaskan oleh […]

    Bagikan
expand_less