Sorotan Tambang Galian C di Karas Menguat, DPRD Jatim Desak Penertiban dan Jamin Perlindungan Warga
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Protes warga terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, kembali mencuat. Keluhan yang disampaikan tak hanya soal debu yang kian pekat, tetapi juga kerusakan jalan hingga kekhawatiran hilangnya batas lahan milik warga akibat aktivitas tambang.
Situasi tersebut mendorong Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan, ia menilai persoalan yang terjadi jauh lebih kompleks dari sekadar gangguan lingkungan.
“Warga menyampaikan bahwa debu ini sudah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, jalan desa juga mulai rusak karena dilalui kendaraan berat, dan ada kekhawatiran soal batas lahan yang mulai tidak jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang, baik dari sisi kesehatan maupun kepastian kepemilikan lahan.

Diana juga menemukan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Taji. Indikasi dampak tambang yang meluas turut dirasakan di wilayah lain di Kecamatan Karas, seperti Desa Ginuk.
“Ini bukan kejadian di satu titik saja. Ada pola yang sama di beberapa desa, sehingga perlu penanganan yang lebih serius dan menyeluruh,” katanya.
Sebagai langkah awal, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas perizinan sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
Menurutnya, aktivitas tambang memang memiliki peran dalam mendukung pembangunan, namun tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan usaha berjalan, tetapi semua harus tertib administrasi dan taat aturan. Jangan sampai masyarakat justru yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik tambang di wilayah Karas bukan hal baru. Sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut sempat dihentikan karena persoalan perizinan, namun kini kembali beroperasi.
“Ini yang perlu diperjelas. Jangan sampai muncul kesan aktivitas berjalan dulu, sementara izin dan pengawasan menyusul. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Di tengah dinamika tersebut, Diana turut menyoroti kasus hukum yang belakangan menyeret pejabat di sektor ESDM Jawa Timur terkait perizinan tambang. Ia menilai hal itu harus menjadi momentum perbaikan tata kelola.
“Kita harus menjadikan ini sebagai alarm. Sistem perizinan harus diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Ke depan, DPRD Jawa Timur mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C di berbagai daerah, khususnya yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Harapan kami sederhana, kegiatan usaha tetap berjalan, tetapi aturan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (Nan)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Arrachmando





